
Pantau - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Agama RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 11 November 2025, membahas Program dan Anggaran Pendidikan Islam Tahun 2025 serta rencana tahun 2026 pada Ditjen Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam). Rapat tersebut juga menyoroti progres pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) dan sejumlah isu aktual di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Akselerasi Serapan dan Penyesuaian Anggaran
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menghasilkan sejumlah kesimpulan strategis, di antaranya mendorong percepatan serapan anggaran di unit-unit kerja Kemenag.
Komisi VIII mencatat realisasi anggaran Ditjen Pendidikan Islam per 11 November 2025 mencapai Rp28,65 triliun atau 77,5 persen dari total Rp36,97 triliun. Komisi meminta Ditjen Pendis segera mengakselerasi penyerapan anggaran hingga batas waktu 5 Desember 2025.
Sementara itu, realisasi anggaran Ditjen Bimas Islam tercatat sebesar Rp1,25 triliun atau 75 persen dari total Rp1,67 triliun. Komisi menekankan pentingnya percepatan serapan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk pembangunan 154 Kantor Urusan Agama (KUA) senilai Rp196,9 miliar.
Selain itu, realokasi anggaran sebesar Rp203,85 miliar dari Ditjen Bimas Islam ke Sekretariat Jenderal Kemenag diminta memperoleh persetujuan resmi dari Komisi VIII DPR RI.
Komisi VIII juga menyoroti penurunan anggaran Ditjen Pendidikan Islam tahun 2026 sebesar Rp2,02 triliun yang dinilai berpotensi menghambat pencapaian Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. Oleh karena itu, komisi mendesak agar alokasi anggaran Ditjen Pendis ditambah serta mendorong Kemenag berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk membuka blokir anggaran Ditjen Bimas Islam tahun 2026 sebesar Rp571,2 miliar agar total anggarannya meningkat menjadi Rp2,01 triliun.
Dorong Pembentukan Ditjen Pesantren dan Penguatan Digitalisasi
Komisi VIII mendesak Kemenag mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit eselon I tersendiri. Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola serta dukungan anggaran bagi pesantren yang menjadi pilar penting pendidikan keagamaan nasional.
Komisi juga meminta Kemenag menuntaskan koordinasi dengan Kemenkeu terkait usulan tambahan belanja pegawai Ditjen Pendidikan Islam tahun 2025 sebesar Rp1,42 triliun. Selain itu, Kemenag diminta mempercepat penyelesaian status Passing Grade Kemenag Swasta (Status P) Tahun 2023 melalui koordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN agar calon guru madrasah yang lulus uji kompetensi bisa segera diangkat menjadi PPPK.
Dalam aspek tata kelola, Komisi VIII menekankan pentingnya penguatan sistem digitalisasi data dan informasi melalui pengembangan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) serta sistem Education Management Information System (EMIS) untuk mewujudkan pelayanan pendidikan Islam yang efisien, transparan, dan berbasis data akurat.
Komisi juga mengingatkan pentingnya perlindungan anak di pesantren sesuai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
Pemerataan Bantuan dan Peningkatan Kesejahteraan Guru
Selain pengelolaan anggaran, Komisi VIII menegaskan perlunya pemerataan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di lingkungan Kemenag. Evaluasi pelaksanaan program beasiswa perlu dilakukan secara berkala dengan sistem pembayaran yang disarankan melalui Himbara atau PT Pos Indonesia agar lebih mudah diakses penerima manfaat.
Menutup rapat, Abidin Fikri menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan kualitas layanan dasar dan kesejahteraan guru non-PNS.
“Kita ingin agar setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan Islam benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan para tenaga pendidik di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Rapat kerja ini menegaskan komitmen Komisi VIII DPR RI dalam memperkuat sistem pendidikan keagamaan dan pesantren, serta memastikan pengelolaan anggaran Kemenag berlangsung lebih transparan, efektif, dan berpihak kepada umat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







