Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RAPBD DKI 2026 Disahkan Rp81,3 Triliun Meski DBH Dipotong Pemerintah Pusat

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

RAPBD DKI 2026 Disahkan Rp81,3 Triliun Meski DBH Dipotong Pemerintah Pusat
Foto: Tangkapan layar- Penandatanganan Raperda APBD 2026 di Jakarta, Rabu 12/11/2025 (sumber: ANTARA/Khaerul Izan)

Pantau - DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sebesar Rp81,3 triliun dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Penyesuaian Anggaran Akibat Pemotongan DBH

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menjelaskan bahwa penetapan anggaran ini merupakan hasil penyesuaian setelah pemerintah pusat memotong Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp15 triliun.

"Meskipun Dana Bagi Hasil dipotong, kita tetap menetapkan APBD 2026 sebesar Rp81,3 triliun," ungkapnya.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2025, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai APBD 2026 sebesar Rp95,3 triliun.

Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemotongan DBH, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta menyepakati revisi anggaran.

Revisi tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Fokus pada Program Sosial dan Kesejahteraan Rakyat

Dalam rapat pengesahan, sejumlah anggota Dewan menyampaikan interupsi sebagai bentuk perhatian terhadap kepentingan masyarakat.

Mereka meminta agar dana subsidi pangan sebesar Rp300 miliar tidak dipotong dan tetap diakomodasi dalam APBD 2026.

Khoirudin mengapresiasi masukan tersebut dan memastikan bahwa alokasi untuk bantuan sosial tetap utuh.

"Kami pastikan tidak ada pemotongan terhadap dana bantuan sosial," ia mengungkapkan.

Semua program yang tercantum dalam APBD tersebut dirancang untuk masa pelaksanaan selama 10 bulan dan akan disesuaikan kembali pada saat pembahasan perubahan APBD berikutnya.

Penulis :
Leon Weldrick