
Pantau - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan komitmen terhadap tata kelola investasi negara yang bersih, transparan, dan profesional, menyusul penetapan mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional pengelolaan aset di Sumatera Utara.
Komitmen Danantara terhadap Penegakan Hukum
Managing Director Stakeholder Management and Communications Danantara, Rohan Hafas, menyatakan bahwa Danantara menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Kami menegaskan bahwa kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang merugikan negara. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal," ungkapnya.
Danantara akan mengambil langkah administratif terhadap pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan guna mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga independensi penyidikan.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan integritas, serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan," ia mengungkapkan.
Penguatan Sistem Pengawasan dan Proses Penyidikan
Danantara terus memperkuat sistem pengawasan internal di seluruh entitas portofolio melalui audit kepatuhan, pelaporan risiko, serta penguatan kapasitas etika dan tata kelola di tingkat manajemen.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh entitas di bawah Danantara untuk terus memperkuat implementasi prinsip tata kelola dan integritas yang telah menjadi komitmen bersama. Kami memastikan bahwa seluruh BUMN yang berada dalam pengelolaan Danantara menjalankan praktik bisnis secara bersih, profesional, dan akuntabel," kata Rohan.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan pelanggaran hukum adalah tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan korporasi.
Danantara sebagai pengelola investasi negara berkomitmen memastikan seluruh proses bisnis berjalan profesional dan sesuai ketentuan.
" Kami percaya penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi BUMN dan mendukung terwujudnya tata kelola investasi negara yang bersih dan berdaya saing," ujar Rohan.
Sementara itu, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan Irwan Perangin-angin sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan aset PTPN I Regional I Sumatera Utara.
Kejati menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan saat ini proses penyidikan masih berlangsung terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Irwan Perangin-angin telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
- Penulis :
- Leon Weldrick








