Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Jambi Jelaskan Tata Cara Umrah Mandiri Melalui Aplikasi Nusuk Sesuai Regulasi Arab Saudi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenag Jambi Jelaskan Tata Cara Umrah Mandiri Melalui Aplikasi Nusuk Sesuai Regulasi Arab Saudi
Foto: (Sumber: kepala tim sistem informasi Kanwil Kemenag Jambi, Yan Apriadi ketika memberikan keterangan terkait aturan baru pelaksanaan ibadah Umrah, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Agus Suprayitno..)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menjelaskan tata cara pelaksanaan umrah mandiri yang kini dapat dilakukan melalui aplikasi Nusuk sesuai kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.

Umrah mandiri memungkinkan jamaah memesan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan lainnya secara langsung sejak awal melalui sistem daring resmi.

Kepala Tim Sistem Informasi Kanwil Kemenag Jambi, Yan Apriadi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap sistem baru yang diterapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Jamaah Tetap Dilindungi Meski Tanpa Agen Perjalanan

Arab Saudi telah memberlakukan perubahan undang-undang yang memperbolehkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengelola umrah secara mandiri.

Regulasi ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah tanpa melalui biro perjalanan atau PIHK, dengan menggunakan sistem daring Nusuk melalui situs resmi umrah.nusuk.sa.

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa jamaah yang memilih umrah mandiri tetap mendapatkan perlindungan.

Kementerian Agama sedang menyusun metode pendataan jamaah mandiri guna memastikan pemberian perlindungan dan layanan bimbingan tetap optimal.

Perbedaan utama antara umrah mandiri dan umrah melalui agen perjalanan terletak pada layanan yang diterima oleh jamaah, terutama terkait pendampingan dan pengelolaan teknis di lapangan.

Kemenag Jambi berkomitmen untuk memastikan seluruh jamaah, baik yang berangkat secara mandiri maupun melalui agen, tetap mendapat perlindungan yang sama.

Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang mendukung fleksibilitas pelaksanaan ibadah sekaligus menjamin keamanan jamaah.

Yan Apriadi menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut, selama prinsip perlindungan jamaah tetap menjadi prioritas utama.

Penulis :
Ahmad Yusuf