
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi mulai menerbitkan paspor elektronik dengan fitur keamanan terbaru berupa tinta multicolor invisible fluorescent sejak awal November 2025 untuk meningkatkan perlindungan dan kepercayaan terhadap paspor Republik Indonesia di tingkat global.
Fitur Fluorescent Perkuat Pengamanan dan Diplomasi Budaya
Fitur keamanan baru ini diterapkan pada setiap halaman visa dalam paspor elektronik dan akan menampilkan gambar berpendar saat disinari dengan sinar ultraviolet.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.
“Ditjen Imigrasi senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk memastikan paspor kita semakin aman dan terpercaya di dunia internasional. Dengan fitur keamanan terbaru ini, kami ingin memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri,” ungkapnya.
Tinta fluorescent tidak hanya meningkatkan pengamanan, tetapi juga memperkuat visualisasi kekayaan budaya dan keindahan alam Nusantara yang ditampilkan dalam ilustrasi pada setiap halaman paspor.
Ilustrasi tersebut mencerminkan filosofi kebangsaan dan menjadi media diplomasi kebudayaan Indonesia di mata dunia.
Paspor Lama Masih Berlaku, Tak Perlu Ganti Mendadak
Yuldi menegaskan bahwa paspor lama yang masih menggunakan fitur pengamanan sebelumnya tetap sah dan berlaku hingga masa berlakunya habis.
Paspor lama juga masih akan diterbitkan hingga persediaan habis, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan penggantian secara mendadak.
Kebijakan ini diambil untuk menjamin kenyamanan dan kepastian layanan bagi seluruh pemohon paspor, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.
“Paspor yang kuat akan menguatkan posisi bangsa. Kami berharap inovasi ini memberi nilai tambah bagi setiap perjalanan warga negara Indonesia di seluruh penjuru dunia,” ia menambahkan.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







