
Pantau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah memperbaiki sistem rujukan pasien dari fasilitas kesehatan ke rumah sakit agar lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan medis pasien.
Sistem Rujukan Kini Berbasis Kompetensi
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menjelaskan bahwa sistem rujukan yang baru tidak lagi menggunakan pola berjenjang seperti sebelumnya, dari rumah sakit kelas D ke C, B, hingga A.
“Rujukan ke depan akan berbasis kompetensi, di mana pasien akan dirujuk sesuai kebutuhan medis tanpa harus melalui jenjang rumah sakit yang lebih rendah terlebih dahulu,” ungkapnya.
Program ini merupakan bagian dari pengampuan jejaring rujukan yang bertujuan meningkatkan kompetensi layanan penyakit prioritas di setiap rumah sakit.
Dalam sistem baru, Kemenkes mengklasifikasikan layanan kesehatan menjadi empat tingkat kompetensi, yaitu Puskesmas sebagai layanan dasar, Rumah Sakit Madya, Rumah Sakit Utama, dan Rumah Sakit Paripurna.
Perubahan sistem rujukan akan didasarkan pada indikasi medis atau tingkat keparahan penyakit yang ditentukan oleh tenaga medis sesuai peraturan perundang-undangan.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) nantinya bisa langsung merujuk pasien ke FKTP lain, atau ke rumah sakit Madya hingga Paripurna, tergantung kebutuhan medis pasien.
Efisiensi Biaya dan Fokus Penyakit Prioritas
Menurut Azhar, sistem rujukan berbasis kompetensi ini akan membuat pelayanan lebih efisien dan menghemat biaya pengobatan pasien.
“Dengan sistem ini, pasien hanya akan dirujuk satu kali hingga selesai penanganannya, sehingga pembayaran oleh BPJS juga menjadi lebih efisien,” jelas Azhar.
Kemenkes juga menetapkan lima jenis penyakit prioritas yang menjadi fokus peningkatan layanan rumah sakit, yaitu jantung, stroke, kanker, ginjal, serta kesehatan ibu dan anak.
Capaian program jejaring pengampuan Kemenkes pada tahun 2025 menunjukkan perkembangan signifikan, di antaranya 73 kabupaten/kota sudah memiliki fasilitas kemoterapi, 112 kabupaten/kota mampu melayani tindakan kateterisasi jantung, dan 10 rumah sakit telah dapat melakukan transplantasi ginjal.
Selain itu, 368 kabupaten/kota kini memiliki fasilitas Neonatal Intensive Care Unit (NICU) untuk perawatan bayi prematur atau dalam kondisi kritis, serta 219 kabupaten/kota telah mampu melakukan tindakan trombolisis bagi pasien stroke.
Azhar menegaskan bahwa transformasi sistem rujukan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta menekan biaya pengobatan di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








