
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan mengenai penugasan perwira aktif di institusi sipil. Ia menilai keputusan tersebut harus dijadikan pedoman penting dalam reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional dan akuntabel.
Kepatuhan pada Putusan MK Jadi Ujian Reformasi Polri
“Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh. Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jangan sampai statusnya masih polisi aktif, tapi sudah bekerja di institusi sipil,” tegas Rudianto saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dengan demikian, anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Penguatan Profesionalisme dan Netralitas Polri
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi kelembagaan dan profesionalisme Polri.
Ia berharap putusan tersebut menjadi momentum untuk menata ulang sistem organisasi serta memperjelas batas peran Polri sebagai institusi penegak hukum yang netral dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam konteks reformasi kelembagaan, Rudianto menekankan perlunya pembenahan menyeluruh pada berbagai aspek fundamental, seperti sistem rekrutmen, jenjang pendidikan, mekanisme promosi jabatan, serta budaya organisasi di lingkungan Polri.
“Yang paling utama, Polri harus benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, sekaligus menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.
Pernyataan ini menegaskan dukungan DPR terhadap implementasi penuh keputusan MK dan penguatan prinsip netralitas serta akuntabilitas dalam tubuh kepolisian.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








