Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Akan Panggil Operator Dapodik Daerah Usai Kasus Guru SMAN 1 Masamba Viral

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemendikdasmen Akan Panggil Operator Dapodik Daerah Usai Kasus Guru SMAN 1 Masamba Viral
Foto: Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjawab pertanyaan awak media usai mengikuti kegiatan Puncak Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional 2025 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis 13/11/2025 (sumber: ANTARA/Hana Kinarina)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan akan memanggil operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tingkat daerah terkait kasus pemecatan dan penahanan dua guru SMAN 1 Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang viral di media sosial.

Pemanggilan Operator Dapodik untuk Klarifikasi Data

Dua guru, Abdul Muis dan Rasnal, diketahui menggalang dana sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018 guna membayar gaji guru honorer yang belum menerima upah selama sepuluh bulan.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk mengevaluasi alasan keterlambatan pembayaran gaji guru honorer karena ketidakterdataan mereka dalam sistem Dapodik.

"Itu kan ceritanya si guru honorer tidak ada di Dapodik sehingga tidak bisa dibayar dengan dana BOS. Nah, masalahnya kenapa tidak ada di Dapodik. Kenapa dia tidak di-input oleh operator daerahnya? Jadi, kami akan panggil untuk konfirmasi, akan di cross-check kenapa si guru itu belum masuk pendataan Dapodik," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penggajian guru, termasuk guru honorer, merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, dan untuk itu pendataan melalui Dapodik menjadi syarat mutlak.

"Nah, kalau kementerian pusat kan nggak tahu dia masuk atau nggak masuk di Dapodik kalau nggak ada laporan ke kami," ia mengungkapkan.

Keputusan Rehabilitasi Presiden untuk Dua Guru

Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 4 Oktober dan 21 Agustus 2025, setelah dilaporkan oleh sebuah LSM atas dugaan korupsi dana iuran yang mereka kumpulkan.

Kasus tersebut berlanjut ke tingkat kasasi dan keduanya divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara.

Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan keputusan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut mengingat masa pengabdian mereka yang panjang dan status mereka yang akan segera pensiun.

"Kita kan menghargai proses hukum, tetapi kan kita tetap memperhatikan kesejahteraan guru dan lain sebagainya. Kami sangat mendukung, sangat senang ya dengan keputusan yang diambil Pak Presiden," ujar Nunuk.

Surat rehabilitasi tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di ruang tunggu VVIP, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis dini hari, sesaat setelah kembali dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia.

Dengan adanya rehabilitasi ini, Abdul Muis dan Rasnal akan kembali memperoleh hak pensiun mereka.

Penulis :
Arian Mesa