
Pantau - Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mendesak agar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta direvisi untuk mengakomodasi perkembangan teknologi kecerdasan buatan dalam industri musik.
PAPPRI Minta Regulasi AI dalam Musik Diperjelas
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PAPPRI, Dwiki Dharmawan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Terkait dengan perkembangan AI, kalau bisa nanti bisa cukup diakomodir hal-hal yang perlu diadakan dalam merespons hal itu di revisi UU ini (UU Hak Cipta)," ungkapnya.
Dwiki menilai belum ada aturan yang jelas dan terperinci mengenai penggunaan teknologi AI dalam proses penciptaan musik maupun kepemilikan hak cipta atas hasil karya yang dihasilkan teknologi tersebut.
"Belum terlalu ada pembahasan yang lebih detail tentang hal ini (pemanfaatan AI dalam produksi musik) karena menurut hemat kami, hal ini sangat penting," ia mengungkapkan.
Perbandingan dengan Regulasi Internasional dan Langkah Pemerintah
Dwiki mencontohkan bahwa di Amerika Serikat telah ada kebijakan hukum yang tidak mengakui hak cipta untuk karya musik yang dihasilkan oleh AI sepenuhnya tanpa keterlibatan manusia.
"Nah bagaimana di Indonesia ini harus bisa lebih diperjelas lagi," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan yang juga akan mencakup aspek perlindungan hak cipta.
“Jadi kita koordinasi juga dengan Kementerian Hukum mengenai hak cipta ini. Kita berharap dalam penggodokan Perpres ini (Perpres AI) dia juga bisa mengakomodir tentang persoalan hak cipta," ujar Nezar.
- Penulis :
- Arian Mesa







