Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Waduk 21.832 Meter Persegi Kembali ke Pemkot Surabaya, Diapresiasi Jadi Solusi Banjir Kawasan Lidah Wetan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Waduk 21.832 Meter Persegi Kembali ke Pemkot Surabaya, Diapresiasi Jadi Solusi Banjir Kawasan Lidah Wetan
Foto: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di sela penyerahan aset waduk di Surabaya, Kamis 13/11/2025 (sumber: Pemkot Surabaya)

Pantau - Pemerintah Kota Surabaya resmi menerima aset negara berupa waduk seluas 21.832 meter persegi dengan nilai Rp176 miliar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis di Surabaya.

Waduk Dikembalikan Setelah Proses Hukum Panjang

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun waduk yang terletak di depan Kampus UNESA, Lidah Wetan, tidak dapat dikelola karena status kepemilikannya berada di tangan pihak lain.

"Yang namanya waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena ini menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali," ungkapnya.

Menurut Eri, ketidakjelasan status kepemilikan tersebut menyebabkan waduk tidak dapat difungsikan secara maksimal, sehingga kerap menyebabkan banjir di kampung-kampung sekitarnya.

"Sehingga, alirannya pasti lewat masuk ke kampung-kampung. Tapi Insya Allah ketika ini menjadi milik Pemkot Surabaya, maka ketika waduk ini penuh tidak lagi lewat kampung. Saya akan buatkan saluran langsung menuju ke sungai tengahnya Wiyung," ujarnya.

Kejati Jatim Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menegaskan bahwa penyelamatan aset negara merupakan salah satu mandat konstitusional yang dijalankan institusinya.

"Keberhasilan mengembalikan aset ini adalah buah kerja keras dari semua jajaran yang kami pastikan berjalan secara profesional dan objektif," ia mengungkapkan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran bidang tindak pidana khusus Kejati Jatim dan Kejari Surabaya atas keberhasilan dalam menyelamatkan aset negara tersebut.

Kuntadi menjelaskan bahwa pengembalian aset tersebut dilakukan melalui proses hukum panjang yang berujung pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut menyatakan bahwa tanah waduk seluas 21.832 meter persegi senilai Rp176 miliar dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Penulis :
Leon Weldrick