Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kompolnas: Putusan MK Wajib Ditaati, Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Lagi Jabat Posisi Sipil

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kompolnas: Putusan MK Wajib Ditaati, Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Lagi Jabat Posisi Sipil
Foto: (Sumber: Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani))

Pantau - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk institusi kepolisian dan lembaga lain yang membutuhkan personel Polri.

Kepatuhan pada Hukum dan Profesionalisme Polri

Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam menyatakan bahwa institusi kepolisian harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan putusan MK tersebut.

"Putusan MK akan dijalankan karena tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian sangat penting," ungkapnya.

Ia menilai putusan MK sejalan dengan harapan publik agar Polri menjadi institusi yang lebih profesional dan fokus pada tugas-tugas internalnya sebagai aparat penegak hukum.

MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mengundurkan Diri Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa pengunduran diri atau pensiun merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin mengisi jabatan di luar kepolisian.

MK menilai frasa tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan dalam penugasan anggota Polri ke jabatan sipil.

Ketidakpastian itu juga berpengaruh terhadap kepastian karier aparatur sipil negara (ASN) di luar kepolisian yang seharusnya menjadi bagian dari sistem meritokrasi.

Putusan ini menegaskan bahwa jabatan sipil hanya dapat diisi oleh anggota Polri yang telah nonaktif secara resmi, guna menjaga netralitas, objektivitas, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

Penulis :
Aditya Yohan