
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap enam warga negara asing dalam operasi gabungan keimigrasian 2025 yang digelar di Apartemen City Park, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Dugaan Pemalsuan Data dan Overstay
Lima orang WNA asal Pakistan berinisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27) diduga memberikan keterangan tidak benar dalam proses permohonan visa atau izin tinggal.
Sementara itu, satu orang WNA asal Nigeria berinisial CBM (46) diamankan karena tidak dapat menunjukkan paspor dan diketahui telah overstay lebih dari 60 hari di wilayah Indonesia.
Seluruh WNA yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Proses Hukum dan Komitmen Penegakan Keimigrasian
Kelima WNA asal Pakistan dijerat Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
WNA asal Nigeria dijerat dengan Pasal 116 jo Pasal 71 dan Pasal 78 angka 3 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta, serta dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Operasi dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Nomor WIM.10.IMI.1-GR.04.02-16023 dan 16024 tertanggal 11 November 2025.
Pelaksanaan operasi melibatkan petugas imigrasi, perangkat kelurahan dan kecamatan, masyarakat setempat, serta personel Babinsa TNI.
Kegiatan ini dilakukan secara humanis dan profesional sesuai standar operasional prosedur, sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.
Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan







