Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perluasan JKN untuk Korban KDRT dan Bullying Didorong DPR RI

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Perluasan JKN untuk Korban KDRT dan Bullying Didorong DPR RI
Foto: Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin dalam Rapat Panja Jaminan Kesehatan Nasional di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis 13/11/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mendorong agar skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih inklusif dengan memperluas cakupan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan korban bullying.

Perlindungan Kesehatan untuk Korban KDRT dan Bullying

Zainul menilai bahwa selama ini kedua kelompok tersebut kerap terabaikan dalam sistem pembiayaan JKN karena kasusnya dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Korban KDRT dan bullying harusnya di-cover oleh JKN, karena yang kita bantu adalah korbannya, bukan pelakunya," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa alasan perlindungan terhadap korban akan mendorong terjadinya kekerasan adalah tidak berdasar.

"Kalau pelakunya harus dipidana, bahkan bisa dikenai denda sebesar biaya pengobatan korban. Jadi pendekatannya harus ke korban, bukan ke pelaku," ia mengungkapkan.

Zainul juga menyoroti kondisi korban bullying yang sering kali membutuhkan layanan terapi psikologis namun terkendala oleh keterbatasan biaya.

"Kalau keluarganya mampu mungkin bisa berobat, tapi kalau tidak mampu, mereka mau pakai apa untuk terapi atau pengobatan?" ujarnya.

Dukungan Legislator Lain dan Peninjauan Regulasi

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani menyatakan dukungan terhadap usulan Zainul dan menekankan pentingnya peninjauan ulang terhadap regulasi yang menimbulkan ketimpangan perlindungan.

"Jangan sampai ada disonansi regulasi dan kebijakan. Ada loophole dalam peraturan kita yang membuat korban kekerasan dan kriminalitas tidak bisa mendapatkan perlindungan kesehatan," ungkap Netty.

Ia mencontohkan banyak kasus korban kejahatan seperti perampokan atau pembegalan yang tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena tidak adanya dasar hukum pembiayaan melalui JKN.

"Orang yang jadi korban kriminalitas tidak pernah menyangka akan mengalami itu, tapi ketika sampai di rumah sakit, mereka tidak bisa di-cover karena tidak ada dasar hukumnya. Ini harus jadi perhatian bersama," ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa