
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 30 ton bawang bombai impor ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Tim Bea Cukai bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai pengiriman komoditas pertanian tersebut ke Jakarta.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri, mengungkapkan, "Tim segera menurunkan Tim Patroli Darat untuk menindaklanjuti laporan."
Ia menjelaskan bahwa penindakan dimulai dari pemantauan aktivitas bongkar muat dan distribusi barang di pelabuhan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut bawang bombai dan akan dimuat ke Kapal Mulya Sentosa tujuan Jakarta.
Setelah dilakukan pembongkaran dan pencacahan, ditemukan 1.536 karung bawang bombai bertanda "Export Quality Onion Produce of New Zealand".
Total berat muatan tersebut mencapai 30,7 ton dengan nilai taksiran sebesar Rp768 juta.
Potensi kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp278 juta.
Pemeriksaan dan Pendalaman Jaringan
Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk untuk mendalami jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman ilegal tersebut.
"Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan menjaga kedaulatan negara dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional," tegas Beni Novri.
Bea Cukai Perketat Pengawasan Jalur Distribusi
Pihak DJBC Kalbagbar menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalur distribusi resmi maupun tidak resmi akan terus diperketat.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri serta menjaga stabilitas ekonomi nasional dari ancaman masuknya produk impor ilegal.
- Penulis :
- Shila Glorya








