Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat karena Prostitusi Online, Gunakan Visa Kunjungan dan Travel

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dua WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat karena Prostitusi Online, Gunakan Visa Kunjungan dan Travel
Foto: Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menggelar jumpa pers terkait penangkapan dua wanita Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) atas kasus menjadi prostitusi online di Indonesia, Jumat 14/11/2025 (sumber: ANTARA/Risky Syukur)

Pantau - Dua perempuan warga negara asing asal Uzbekistan ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat atas dugaan keterlibatan dalam praktik prostitusi online dengan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Penangkapan di Hotel Jakarta Barat

Kedua pelaku berinisial SS (35) dan KD (22) ditangkap pada Rabu, 12 November, di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menerima informasi adanya aktivitas warga negara asing yang menawarkan jasa prostitusi secara daring.

"Petugas melakukan patroli online dan melakukan pembelian terselubung untuk mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja.

SS diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, sementara KD menggunakan visa travel melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Saat penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30 juta yang terbagi rata antara kedua pelaku, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Modus Operandi dan Proses Hukum

Kedua perempuan tersebut diketahui mematok tarif sebesar 900 dolar Amerika atau sekitar Rp15 juta untuk satu kali pertemuan dengan klien.

Dalam keterangannya, mereka mengaku dibantu oleh seorang pria berinisial L yang berperan sebagai perantara antara mereka dan para pelanggan.

Pelaku L saat ini masih dalam pencarian karena tidak berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.

SS dan KD dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 122 huruf A terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp500 juta.

Penulis :
Shila Glorya