
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan layanan SIM Keliling tetap tersedia pada Minggu, 16 November 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
Layanan perpanjangan SIM akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Lokasi Layanan dan Ketentuan
Adapun lokasi SIM Keliling berada di Jalan Raden Mas Intan, Duren Sawit, Jakarta Timur, tepat di samping McDonald’s, serta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, di samping Indomaret.
Pemohon diwajibkan membawa dokumen berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih berlaku, bukti telah melakukan pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Petugas mengingatkan bahwa SIM yang telah kedaluwarsa, meskipun hanya satu hari, tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru.
Biaya dan Prosedur Tambahan
Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya utama, pemohon juga diwajibkan membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang juga dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.ktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan layanan SIM Keliling tetap tersedia pada Minggu, 16 November 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
Layanan perpanjangan SIM akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Lokasi Layanan dan Ketentuan
Adapun lokasi SIM Keliling berada di Jalan Raden Mas Intan, Duren Sawit, Jakarta Timur, tepat di samping McDonald’s, serta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, di samping Indomaret.
Pemohon diwajibkan membawa dokumen berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih berlaku, bukti telah melakukan pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Petugas mengingatkan bahwa SIM yang telah kedaluwarsa, meskipun hanya satu hari, tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru.
Biaya dan Prosedur Tambahan
Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya utama, pemohon juga diwajibkan membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang juga dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti








