Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Bandarlampung Hapus Uang Komite SD dan SMP Negeri Mulai 2026, DPRD Dorong Penguatan BOSDA

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemkot Bandarlampung Hapus Uang Komite SD dan SMP Negeri Mulai 2026, DPRD Dorong Penguatan BOSDA
Foto: (Sumber: Arsip: Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat meninjau Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) siswa sekolah dasar. ANTARA/Dian Hadiyatna.)

Pantau - Pemerintah Kota Bandarlampung menyatakan akan menghapus pungutan uang komite di seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri mulai tahun ajaran 2026 sebagai upaya memperluas akses pendidikan dasar yang bebas biaya.

Pemkot Siapkan Kebijakan Gratis Pendidikan Dasar

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan rencana tersebut secara terbuka dan menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan yang merata dan inklusif.

"Tahun depan uang komite SD dan SMP, Insya Allah, tidak ada lagi," ungkapnya.

Penghapusan pungutan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus diselenggarakan secara gratis oleh pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan tersebut juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menanggung seluruh biaya operasional pendidikan, tanpa membebani peserta didik atau orang tua.

DPRD Dorong Perwali dan Penguatan BOSDA

Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah mendukung penuh langkah pemerintah kota dan mendorong penerbitan peraturan wali kota (perwali) guna menghapus secara resmi pungutan uang komite di tingkat SMP negeri.

Ia menilai bahwa praktik penarikan uang komite selama ini sering dianggap sebagai kewajiban oleh orang tua siswa, sehingga menimbulkan beban psikologis dan finansial.

"Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan," tegasnya.

Menurut Asroni, penguatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) menjadi solusi utama untuk menutup kekurangan anggaran operasional yang tidak tercakup oleh BOS dari pemerintah pusat.

"Jika BOSDA diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah yang tidak tertutupi BOS pusat dapat dipenuhi tanpa harus membebani orang tua," ujarnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan secara merata di seluruh satuan pendidikan dasar negeri di Bandarlampung agar tidak ada lagi diskriminasi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Penulis :
Gerry Eka