
Pantau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah barang bukti kasus suap dana hibah untuk KONI kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Salah satu barang bukti merupakan sejumlah proposal dana hibah yang pernah disita KPK saat menggeledah ruangan Imam beberapa waktu lalu.
"Salah satunya tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora pasca penggeledahan lalu. Untuk materi lainnya belum bisa disampaikan, karena pemeriksaan masih berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/01/2019).
Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Dana Hibah Kemenpora
Pagi tadi, Imam tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.11 WIB. Saat ditanya wartawan mengenai proposal-proposal tersebut, Imam mengaku tidak mengetahuinya.
"Enggak tahu. Makanya nanti saya akan mendengar apa yang akan disampaikan KPK," katanya.
Baca juga: KPK OTT Bupati Mesuji Terkait Suap Infrastruktur, Delapan Orang Diamankan
Sebelumnya, KPK menggeledah ruangan Menpora pada 20 Desember 2018. Selain ruangan Menpora, ketika itu, KPK juga menggeledah ruangan Deputi Kemenpora dan kantor KONI.
"Dari ruang Menpora diamankan sejumlah proposal-proposal terkait dana hibah. Rinciannya tentu tidak bisa disampaikan. Tapi pasti yang disita merupakan proposal yang terkait dengan perkara," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018) lalu.
- Penulis :
- Adryan N