
Pantau - Sekitar 2.500 orang yang tergabung dalam Paguyuban Lender DSI menuntut tanggung jawab PT Dana Syariah Indonesia (DSI) atas krisis gagal bayar senilai Rp815,2 miliar yang berdampak luas terhadap ribuan investor ritel, termasuk pensiunan dan pekerja terdampak PHK.
Desakan Terhadap Pertemuan dan Transparansi Dana
Perwakilan lender mendesak agar DSI memenuhi komitmen untuk menghadiri pertemuan pada 18 November 2025, setelah sebelumnya membatalkan agenda yang telah dijanjikan kepada publik.
Mereka meminta DSI memberikan penjelasan terbuka terkait aliran dana, kondisi borrower, serta langkah penyelesaian krisis.
Lender juga mendesak keterlibatan aktif dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mengingat lembaga tersebut memberikan label syariah yang dinilai menambah kredibilitas platform di mata investor.
Dorongan Tindakan Tegas dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk mempercepat audit terhadap DSI, menindak tegas pelanggaran, dan memastikan pengembalian dana pokok serta imbal hasil kepada seluruh lender.
DSI sebelumnya menarik minat publik karena memiliki izin dari OJK dan label syariah DSN-MUI, yang diyakini memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya mereka yang menghindari riba dalam investasi.
Permasalahan pencairan dana mulai dirasakan sejak 2024 dan memuncak pada 6 Oktober 2025, saat DSI dinyatakan gagal melakukan pembayaran kepada seluruh lender.
Banyak korban kehilangan tabungan yang menjadi sandaran utama kehidupan mereka, menambah tekanan sosial dan ekonomi di tengah kondisi keuangan yang tidak stabil.
- Penulis :
- Gerry Eka







