Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Bali Ajukan Perubahan Nomenklatur Dinas Pariwisata Jadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gubernur Bali Ajukan Perubahan Nomenklatur Dinas Pariwisata Jadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster ajukan raperda ke DPRD Bali berisi perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Bali di Denpasar, Senin 17/11/2025 (sumber: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata Provinsi Bali menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Bali ke DPRD Bali.

Rencana Perubahan dan Dasar Hukum

Perubahan diajukan melalui Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


Langkah ini merupakan arahan Menteri Ekonomi Kreatif, yang menyarankan agar daerah memiliki perangkat daerah yang menangani ekonomi kreatif, ungkapnya.
Pemprov Bali memilih mengubah nomenklatur dan menggabungkannya dengan dinas pariwisata, bukan mendirikan perangkat daerah baru, ungkapnya.


Raperda yang diajukan ke DPRD Bali menjadi instrumen hukum formal untuk mengukuhkan perubahan tersebut.


Perda ini akan menjadi dasar penataan struktur organisasi internal Dinas, termasuk pembentukan Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Perda direncanakan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Tujuan dan Manfaat Perubahan

Langkah ini sesuai kebutuhan Bali untuk mengembangkan ekonomi kreatif dan digital yang berdampingan dengan sektor pariwisata, ungkapnya.


Provinsi Bali memiliki rancangan transformasi ekonomi dengan enam sektor: pertanian organik, kelautan dan perikanan, industri manufaktur dan industri berbasis budaya Bali, IKM/UMKM/koperasi, ekonomi kreatif dan digital, serta pariwisata.


Ekonomi kreatif menjadi pendamping pariwisata dengan misi mengembangkan ekonomi hijau, ramah lingkungan, menjaga kearifan lokal, berbasis sumber daya lokal, berkualitas, bernilai tambah, dan berkelanjutan.


Perubahan nomenklatur didorong oleh kebutuhan transformasi perekonomian daerah dan arahan pemerintah pusat untuk membentuk perangkat daerah yang menangani ekonomi kreatif.


Langkah ini diharapkan dapat menggali potensi sumber daya lokal Bali dan memfasilitasi generasi muda yang bertalenta, ungkapnya.


Perubahan nomenklatur telah melalui kajian matang dan mendapat dukungan pemerintah pusat, ungkapnya.


Astungkara, Bali telah mendapatkan persetujuan melalui rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri yang menyetujui perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Bali, ungkapnya.

Penulis :
Arian Mesa