Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penyidikan Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Capai Rp420,5 Miliar, Kejati Periksa 10 Saksi Terbaru

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Penyidikan Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Capai Rp420,5 Miliar, Kejati Periksa 10 Saksi Terbaru
Foto: Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis (sumber: ANTARA/M Haris SA)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memeriksa 10 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh, dengan total anggaran lebih dari Rp420,5 miliar.

Fokus Penyidikan Dugaan Penyimpangan Dana Beasiswa

Kejati Aceh mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa dari tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun, dana yang dikelola mencapai Rp153,85 miliar pada tahun 2021, Rp141 miliar pada tahun 2022, Rp64,55 miliar pada tahun 2023, dan Rp61,12 miliar pada tahun 2024.

"Penyidikan difokuskan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh," ungkap pihak Kejati Aceh.

Pemeriksaan Saksi dan Pengumpulan Alat Bukti

Sejauh ini, sudah puluhan saksi diperiksa oleh penyidik, termasuk 10 saksi terbaru yang merupakan pihak-pihak terkait dalam penyaluran beasiswa.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan keterangan guna melengkapi berkas perkara," jelas Kejati Aceh.

Keterangan yang diperoleh digunakan sebagai dasar bagi penyidik dalam mencari alat bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik juga tengah mencari dan mengumpulkan alat bukti permulaan serta memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyaluran dana beasiswa.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan dari tahun 2021 hingga 2024, diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kejati Aceh menegaskan bahwa dampak korupsi beasiswa tidak hanya dilihat dari kerugian negara, tetapi juga merusak pengembangan sumber daya manusia dan menghancurkan masa depan generasi muda.

Kejati Aceh mengajak masyarakat untuk terus mendukung proses pengusutan kasus korupsi ini agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal di Provinsi Aceh.

Penulis :
Leon Weldrick