
Pantau - Aktivitas perdagangan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, kembali berjalan normal setelah sebelumnya sempat terhenti akibat dugaan intimidasi dari oknum mafia kios yang memicu penutupan sejumlah kios pada 13–14 November lalu.
Pedagang berinisial LT (37) menyatakan bahwa saat ini proses jual-beli kembali berlangsung seperti biasa dan tidak ada lagi penutupan yang dilakukan oleh kelompok tertentu.
Dua pedagang yang sebelumnya kiosnya disegel kini telah menyatakan kesediaannya untuk melunasi tunggakan sewa kios kepada pengelola pasar.
LT mendukung upaya revitalisasi pasar yang tengah dilakukan dan mengungkapkan bahwa dirinya telah berdagang di Pasar Pramuka selama lima tahun terakhir.
Ia menilai bahwa penutupan kios selama dua hari tersebut sangat merugikan pedagang karena mengakibatkan kerugian signifikan dalam waktu singkat.
Menurut LT, aksi solidaritas pedagang untuk menutup kios sebagai bentuk protes terhadap tingginya harga sewa tidak bisa berlangsung lama mengingat kebutuhan ekonomi yang mendesak.
LT mempertanyakan apakah kebijakan penurunan harga sewa kios oleh pengurus benar-benar ditujukan untuk kepentingan semua pedagang atau hanya menguntungkan pemilik kios dalam jumlah besar.
Ia juga mengkritik pengurus yang dianggap tidak memperhatikan pedagang yang sudah membayar sewa penuh namun tetap menjalankan usaha mereka di tengah polemik.
Masalah kepengelolaan dan konflik sewa di Pasar Pramuka disebut LT telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang jelas, sehingga terus merugikan pedagang.
LT berharap agar pengurus yang menamakan diri sebagai tim 15 menunjukkan tenggang rasa terhadap kondisi para pedagang yang terdampak.
Ia menyatakan bahwa tim 15 kerap mengajukan permintaan penurunan harga sewa kepada Perumda Pasar Jaya, namun ia mempertanyakan apakah langkah tersebut akan diikuti dengan penyesuaian harga kontrak toko.
LT menambahkan bahwa harga kontrak toko saat ini sangat tinggi, terutama di lantai satu yang mencapai Rp50–60 juta per bulan, sementara untuk lantai dasar ia mengaku tidak mengetahui secara pasti nominalnya.
Seruan Penyelesaian dan Penegakan Aturan
Pedagang lain berinisial E (35) menyampaikan harapannya agar seluruh permasalahan segera diselesaikan secara terbuka dan adil.
Ia menegaskan pentingnya adu data antara tim 15 dan Perumda Pasar Jaya untuk mencapai penyelesaian yang berdasarkan bukti dan fakta.
E menyatakan bahwa semua pihak harus memiliki komitmen untuk menerima hasil dari proses pembuktian tersebut.
Sementara itu, Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi, menegaskan bahwa tidak diperbolehkan ada penyewaan kembali kios kepada pihak lain sesuai aturan yang berlaku.
Namun, ia menyayangkan bahwa larangan tersebut sering tidak dijalankan di lapangan.
Perumda Pasar Jaya telah menyegel sejumlah kios sebagai tindakan penegakan aturan terhadap para pemilik kios yang menunggak sewa dan mengontrakkan kembali kios kepada pihak ketiga.
Yohanes menjelaskan bahwa proses revitalisasi pasar mengacu pada peraturan daerah, termasuk larangan memiliki lebih dari tiga kios per individu.
Saat ini terdapat 401 pedagang yang terdaftar secara resmi di Pasar Pramuka, dengan 102 di antaranya telah membayar hak kepemilikan kios untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.
Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 204 kios telah disewakan kembali oleh pemegang izin kepada pihak lain.
- Penulis :
- Leon Weldrick







