
Pantau - Sejumlah warga di sekitar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko menyampaikan protes terhadap dugaan perluasan izin lahan perusahaan yang dianggap telah merambah wilayah pertanian mereka.
Warga menyatakan bahwa perluasan tersebut berdampak langsung terhadap ruang gerak dan sumber mata pencaharian yang selama ini bergantung pada lahan garapan di sekitar HGU.
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), Ahmad Heryawan, mengungkapkan bahwa masa berlaku HGU PT Laot Bangko sebelumnya telah habis, dan saat dilakukan perpanjangan, batas wilayahnya justru melebar ke area pertanian warga.
"Saat diperpanjang, ternyata dalam pelaksanaannya pihak PT Laot Bangko merambah sampai ke lahan masyarakat yang di luar HGU yang ditetapkan oleh BPN", ungkapnya.
Keluhan Terhadap Parit Gajah dan Akses yang Terputus
Selain persoalan batas lahan, warga juga mengeluhkan pembangunan parit gajah oleh perusahaan.
Parit tersebut dinilai menghambat akses warga menuju lahan pertanian mereka, yang selama ini menjadi tumpuan hidup.
"Batas boleh dibuat, tapi jangan pakai parit gajah. Kalau pakai pagar mungkin masih memungkinkan, ada celah untuk masyarakat masuk menuju lahan pertanian mereka", ia menambahkan.
Ahmad Heryawan, yang juga merupakan legislator dari Dapil Jabar II, menyebutkan bahwa satu-satunya jalan yang biasa digunakan warga untuk mengangkut hasil panen kini ditutup.
"Jalan itu ditutup, padahal masyarakat harus membawa hasil panennya. Tidak mungkin tidak melewati jalan ini", ujarnya.
Ia menegaskan bahwa warga tidak memiliki niat untuk menyerobot lahan perusahaan.
"Masyarakat tidak ingin menyerobot HGU. Masyarakat hanya ingin hidup tenteram, bisa bertani, dan HGU juga tetap berjalan. Saya berharap harmonisasi antara warga dan perusahaan dapat dicapai, termasuk kemungkinan kerja sama ekonomi di masa mendatang", jelasnya.
Pemerintah Daerah Minta Penghentian Proyek Parit
Walikota Subulussalam, M. Rasyid, turut memberikan pernyataan terkait konflik tersebut.
Ia meminta PT Laot Bangko untuk menghentikan pembangunan parit gajah yang dinilai menghalangi akses masyarakat.
"Akses masyarakat mau ke ladangnya terhalang. Jadi pengharapan masyarakat memang stop pembangunan parit gajah, sehingga bisa mudah masyarakat untuk ke ladang", ungkapnya.
Menurut Rasyid, proyek parit tersebut bertujuan untuk menentukan batas wilayah dan menciptakan rasa aman bagi perusahaan.
Namun ia menilai proyek ini tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
"Tujuan ini tadi, untuk tahu batas supaya mereka merasa aman, nyaman, tetapi masyarakat hak-haknya terabaikan. Harusnya kan mengakomodir masyarakat setempat", jelasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








