Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Puan Maharani Sebut Perundungan di Sekolah Sudah Masuk Status Darurat, Desak Evaluasi Menyeluruh

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Puan Maharani Sebut Perundungan di Sekolah Sudah Masuk Status Darurat, Desak Evaluasi Menyeluruh
Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPR, Selasa 18/11/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kasus perundungan yang menewaskan seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan dan menyebut perundungan di dunia pendidikan sudah masuk kategori darurat.

Puan menegaskan bahwa kasus kekerasan di lingkungan sekolah seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus menjadi perhatian serius dari seluruh pihak.

"Terkait kasus-kasus yang sekarang muncul, tentu saja kami dari DPR RI sangat prihatin bahwa, jangan sampai terjadi dan terulang kejadian bullying yang ada di sekolah-sekolah di Indonesia, apakah itu di SD, SMP, SMA, bahkan di universitas," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menurut Puan, langkah konkret perlu diambil untuk mencegah perundungan kembali terjadi.

"Ini (perundungan) merupakan satu hal yang tidak boleh terjadi dan kalau dikatakan ini darurat, saya bersama dengan pimpinan mungkin juga sudah mulai mengatakan ini sudah darurat karena sudah terjadi kembali dan terulang lagi," ia mengungkapkan.

Korban Meninggal Setelah Diduga Dipukul dengan Kursi

Kasus perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan menewaskan seorang siswa berinisial MH (13).

MH diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh teman sekelasnya sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Puncaknya terjadi pada Senin (20/10), ketika MH mengalami pemukulan menggunakan kursi.

Akibat kekerasan tersebut, kondisi MH memburuk drastis hingga tidak mampu beraktivitas.

Saat pihak keluarga mendalami kejadian tersebut, MH mengaku sering menerima perlakuan kasar, termasuk pukulan dan tendangan.

Korban sempat dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Tangerang Selatan, kemudian dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, karena kondisinya memburuk.

Namun, nyawa MH tidak tertolong meski telah mendapatkan perawatan intensif dari tim medis.

DPR Minta Evaluasi dan Libatkan Ahli Kesehatan Mental

Merespons kejadian ini, Puan meminta Komisi X DPR RI untuk segera membahas kasus tersebut bersama kementerian terkait.

Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

"Dan mungkin juga melibatkan pihak profesional, psikolog atau psikiater atau ya pihak-pihak yang memang harus dilibatkan untuk mengkaji dan mengevaluasi, jangan sampai hal ini terjadi," katanya.

DPR juga mendorong adanya langkah perlindungan konkret bagi pelajar dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

"Jadi, tidak ada yang diperbolehkan atau diperkenankan bahwa dari mereka kepada mereka untuk melakukan hal-hal yang kemudian membuat di antara mereka itu melakukan kekerasan, apakah itu kekerasan fisik, kekerasan mental, ataupun kekerasan jiwa," tegasnya.

Puan menyampaikan bahwa DPR RI sangat prihatin atas kejadian ini dan mendesak adanya pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk evaluasi.

"Jadi, ya kami akan meminta komisi terkait untuk memanggil kementerian atau pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi hal tersebut dan kami sangat prihatin ini kejadian ini terulang kembali," ujarnya.

Penulis :
Shila Glorya