Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mayoritas Fraksi DPRD DKI Jakarta Setuju Lanjutkan Pembahasan Raperda Pemekaran Wilayah, Hanya PKS Menolak

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mayoritas Fraksi DPRD DKI Jakarta Setuju Lanjutkan Pembahasan Raperda Pemekaran Wilayah, Hanya PKS Menolak
Foto: Tangkapan layar- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino saat memimpin rapat di Jakarta, Rabu 19/11/2025 (sumber: ANTARA/Khaerul Izan)

Pantau - Mayoritas fraksi di DPRD DKI Jakarta menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan bahwa dari seluruh fraksi yang menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna, hanya Fraksi PKS yang menyatakan penolakan terhadap Raperda tersebut.

"Dari seluruh fraksi, hanya Fraksi PKS yang menolak. Sementara fraksi lainnya akan melanjutkan pembahasan di alat kelengkapan dewan," ungkapnya di Jakarta pada Rabu, 19 November 2025.

Alasan dan Tujuan Pemekaran Wilayah

Menurut Wibi, Raperda ini diperlukan untuk mengatasi persoalan kepadatan penduduk di berbagai wilayah DKI Jakarta.

"Jakarta memiliki beberapa wilayah yang memang harus dimekarkan. Wilayahnya luas, jumlah penduduknya padat. Jadi, perlu ada pemekaran wilayah administrasi," ia mengungkapkan.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan selanjutnya akan dilakukan di tingkat alat kelengkapan dewan guna membahas detail teknis pemekaran.

Wibi menambahkan, kesiapan sarana dan prasarana menjadi aspek penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan ini.

"Jangan sampai pemekaran dilakukan tanpa kesiapan. Semua variabel akan dibahas lebih rinci di alat kelengkapan," ujarnya.

Fasilitas yang perlu dipersiapkan mencakup pendidikan, kesehatan, transportasi, dan layanan publik lainnya.

Penolakan PKS dan Pandangan Pemerintah

Fraksi PKS menolak Raperda ini karena dinilai belum mendesak dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan bahwa Raperda ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif.

"Kebijakan penamaan penataan wilayah ini disusun dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan di Jakarta," kata Rano saat membacakan pendapat Gubernur DKI Jakarta.

Ia menyatakan, melalui Raperda ini, diharapkan pemerintah Jakarta bisa hadir lebih dekat, lebih cepat, dan lebih merata untuk seluruh warga.

Rano juga turut menanggapi berbagai komentar dan pertanyaan yang diajukan oleh fraksi-fraksi dalam rapat tersebut.

Penulis :
Arian Mesa