Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menkeu Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: Lindungi Pasar Domestik dari Serbuan Impor Ilegal

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menkeu Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: Lindungi Pasar Domestik dari Serbuan Impor Ilegal
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis 20/11/2025 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan penolakannya terhadap legalisasi usaha penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagangnya membayar pajak.

Purbaya menegaskan bahwa barang impor ilegal harus diberantas karena dapat merusak pasar dalam negeri dan merugikan pelaku usaha lokal.

"Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin," ungkapnya.

Alasan Penolakan: Jaga Pasar Domestik dari Barang Asing

Penolakan ini bertujuan untuk mencegah dominasi barang-barang asing di pasar domestik.

"Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?" ia mengungkapkan.

Purbaya menyebut bahwa komitmen pemerintah adalah untuk menindak praktik penjualan pakaian bekas impor ilegal demi memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha lokal dalam negeri.

Ia meminta para pedagang yang terdampak untuk beralih menjual produk lokal dan tidak meragukan kualitas produk buatan dalam negeri.

"Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat," jelasnya.

Pedagang Thrifting Sampaikan Aspirasi, Pemerintah Tetap Kukuh

Sebelumnya, para pedagang thrifting telah mendatangi gedung DPR RI untuk meminta legalisasi terhadap usaha mereka.

Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, mereka menyampaikan bahwa usaha thrifting adalah bagian dari UMKM.

Mereka juga menilai bahwa pasar thrifting tidak sepenuhnya menyaingi UMKM karena menyasar segmen pasar yang berbeda.

Namun, langkah ini merupakan respons atas peningkatan pengawasan terhadap pakaian bekas ilegal oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

Peraturan ini merupakan perubahan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kemendag melakukan pengawasan dari sisi post-border, sementara Kemenkeu melakukan pengawasan dari sisi kepabeanan atau border.

Data menunjukkan adanya lonjakan impor pakaian bekas dari 7 ton menjadi 3.600 ton, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap industri dalam negeri.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai pelarangan thrifting harus dibarengi dengan penguatan industri lokal agar mandiri.

Pelarangan ini juga telah didukung oleh berbagai kementerian, lembaga, serta diterapkan dalam pengawasan di platform e-commerce dan media sosial.

Penulis :
Shila Glorya