
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah ulayat di Papua sebagai upaya perlindungan hukum sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat adat.
Perlindungan Hak Adat dan Penguatan Ekonomi
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk perlindungan hak masyarakat hukum adat, bukan pengambilalihan tanah oleh negara.
"Hal ini dibutuhkan agar masyarakat hukum adat ikut memperoleh kesejahteraan secara maksimal," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa pencatatan yang benar dan penetapan batas wilayah yang jelas akan memperkuat posisi masyarakat adat dalam kemitraan ekonomi dengan berbagai pihak.
"Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton atas proses pertumbuhan ekonomi, karena kami sudah melihat contohnya di daerah lain, dimana tanahnya dipakai, hasilnya besar, tapi masyarakat adat tidak mendapat apa-apa karena tidak ada pencatatan yang jelas, sehingga ini jangan sampai itu terjadi di Papua," ia menambahkan.
Belajar dari Sumatra Barat dan Bali
Nusron menjelaskan bahwa saat ini proses pendaftaran tanah ulayat sudah dilakukan di Sumatra Barat dan Bali, dengan hasil yang menunjukkan manfaat konkret bagi masyarakat hukum adat.
Kedua wilayah tersebut telah memanfaatkan tanah ulayat yang telah terdaftar untuk kegiatan produktif yang mendukung kesejahteraan komunitas lokal.
"Dengan hak yang dipegang masyarakat hukum adat setelah pendaftaran tanah dilakukan, potensi kemakmuran bagi mereka akan terbuka lebar," tuturnya.
Ia menilai bahwa model pendaftaran ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tanah adat tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi.
"Dengan posisi hukum yang kuat, masyarakat adat dapat memastikan setiap penggunaan tanah memberikan manfaat nyata bagi komunitas mereka," tegas Nusron.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







