
Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah memberi ruang legal bagi pelaksanaan Umrah Mandiri tanpa mengancam kebebasan beribadah warga negara.
Umrah Mandiri Dijamin Undang-Undang dan Tetap Diawasi Negara
Abidin menyatakan bahwa negara tidak boleh melarang warganya beribadah sehingga kekhawatiran sebagian pihak mengenai penurunan jumlah jemaah umrah akibat skema mandiri tidak perlu dibesar-besarkan.
"Jangan dibayangkan orang Indonesia semuanya sudah well educated. Tapi salah kalau negara melarang orang beribadah, gak boleh," ungkapnya.
Melalui skema Umrah Mandiri, jemaah dapat mengurus sendiri kebutuhan perjalanan seperti tiket, izin, dan hotel, namun tetap diwajibkan melapor ke sistem inovasi Kementerian Haji sebagai bentuk perlindungan.
Ia menegaskan bahwa kebebasan beribadah yang berlaku pada salat juga berlaku untuk umrah, sehingga umat diperbolehkan melaksanakannya sendiri tanpa penyelenggara tertentu.
Aturan Turunan dan Pencegahan Penyalahgunaan Skema Mandiri
Abidin menekankan pentingnya aturan turunan untuk menjamin keamanan jemaah mandiri dan mencegah praktik perantara atau pihak yang bertindak sebagai penyelenggara berkedok mandiri.
"Kalau saya haji atau umrah lalu mengajak orang lain dan berlaku sebagai pelaksana ibadah, itu sudah bukan mandiri lagi. Itu broker," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa umrah atau haji mandiri hanya boleh dilakukan dengan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau yang memiliki hubungan darah dekat guna mencegah penyamaran praktik BPU atau PPIU.
"Kalau saya ajak istri, anak itu boleh dong tapi kalau sudah satu RT, ini prakteknya BPU dong. Jadi enggak boleh, harus ada pidana, ada hukumannya," katanya.
Abidin menegaskan bahwa aturan tersebut justru memberikan kepastian bagi penyelenggara resmi karena negara akan menindak pihak yang menyalahgunakan skema mandiri.
"Karena itu BPU (Travel Ibadah Umroh) enggak usah khawatir," ia menambahkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







