Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mendagri Dorong Revisi RTRW untuk Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah dan Jaga Ketahanan Pangan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Mendagri Dorong Revisi RTRW untuk Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah dan Jaga Ketahanan Pangan
Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf membahas penguatan layanan kesejahteraan sosial (sumber: Kemendagri)

Pantau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mencegah alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah, sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan pangan nasional.

Revisi RTRW ini dinilai penting mengingat banyaknya lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan pembangunan, yang dapat mengancam ketahanan pangan nasional di masa depan.

Untuk mengawal proses revisi tersebut, pemerintah pusat akan membentuk satuan tugas (satgas) lintas kementerian yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Pertanian.

"Follow-up-nya, kami akan membentuk satgas untuk mendorong daerah merevisi Perda RTRW demi melindungi lahan sawah dan menyiapkan lahan pertanian yang sudah ada," ungkap Tito.

Satgas dan Insentif untuk Daerah

Mendagri menegaskan bahwa Badan Informasi Geospasial (BIG) akan dilibatkan dalam proses pemantauan dan verifikasi berkala terhadap perkembangan revisi RTRW di tiap daerah.

Evaluasi terhadap pelaksanaan revisi akan dilakukan secara berkala, dan daerah yang menunjukkan komitmen dan hasil yang baik akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat.

"Kami akan evaluasi per bulan atau per tiga bulan. Daerah yang bagus akan mendapat reward dalam bentuk insentif fiskal dari Kemendagri. Anggarannya sudah tersedia," ia mengungkapkan.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong semangat pemerintah daerah dalam menjaga lahan pertanian dan menyesuaikan tata ruangnya sesuai dengan kebutuhan nasional.

Pandangan Pakar dan Pentingnya Pendekatan Moderat

Pakar Ilmu Tanah dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Sumawinata, mendukung penuh langkah Mendagri tersebut.

"Gagasan Mendagri Tito menurut saya sangat baik," ujarnya.

Menurut Basuki, perlindungan lahan pertanian merupakan kunci utama ketahanan pangan dan sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo.

Ia mengingatkan bahwa revisi RTRW harus memperhatikan keterkaitan dengan Rencana Umum Tata Ruang Nasional (RUTRN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008.

"Pada PP itu sudah ada peta pola ruang nasional, dan diatur bahwa RUTR daerah mengacu pada peta RUTRN. Jadi daerah tidak mungkin membuat kawasan budidaya pada RUTR daerah lebih luas dari apa yang direncanakan pada RUTRN. Juga, tidak mungkin memperkecil kawasan lindung untuk memperluas kawasan budidaya," jelasnya.

Dengan jumlah penduduk Indonesia mencapai 270 juta jiwa, Basuki menekankan perlunya terobosan dalam pemanfaatan lahan pertanian yang tidak lagi bisa memakai pendekatan konservatif.

"Jadi usul Mendagri Tito sangat tepat, agar daerah sadar dengan kemampuannya, sehingga daerah-daerah yang tidak mungkin berproduksi karena aturan RUTRN, akan sadar dan bersuara di tingkat nasional. Kita harus memanfaatkan lahan yang tersedia sekarang untuk produksi, sambil meneliti lahan-lahan yang sulit dimanfaatkan. Tekanan penduduk sekarang jauh lebih besar dibanding 20–25 tahun lalu," ia menambahkan.

Basuki juga mengingatkan bahwa kebijakan perlindungan lahan tidak boleh membuat masyarakat daerah kesulitan memperoleh bahan pangan.

Ia menyarankan pendekatan moderat yang menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan dan fleksibilitas pengembangan kawasan sesuai karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan.

Penulis :
Leon Weldrick