Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai MusnahkanBea Cukai Kalbagsel Musnahkan BKC Il BKC Ilegal Hasil Penindakan di Wilayah Kalbagsel Senilai Rp5,3 Miliar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai MusnahkanBea Cukai Kalbagsel Musnahkan BKC Il BKC Ilegal Hasil Penindakan di Wilayah Kalbagsel Senilai Rp5,3 Miliar
Foto: (Sumber : Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) bersama Bea Cukai Banjarmasin melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp5,3 miliar..)

Pantau - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) bersama Bea Cukai Banjarmasin melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp5,3 miliar.

Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) dan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Puluhan Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter MMEA Dimusnahkan

Barang yang dimusnahkan terdiri dari:

  • 3.311.978 batang rokok ilegal
  • 383 kilogram tembakau iris ilegal
  • 1.652,29 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai
  • Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp5.343.378.010,00.

Pemusnahan telah mengantongi izin berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-284/MK/KN.4/2025 tertanggal 7 November 2025.

Barang-barang tersebut terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan bentuk pelanggaran seperti:

  • Penggunaan pita cukai palsu
  • Penggunaan pita cukai bekas
  • Peredaran tanpa pita cukai yang sah

Potensi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai akibat peredaran barang-barang ini ditaksir mencapai Rp3.457.042.175,00.

Dimusnahkan di TPA, Tegaskan Penegakan Hukum Bea Cukai

Pemusnahan dimulai dengan prosesi simbolis di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan dilanjutkan secara fisik di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjar Bakula.

Seluruh barang ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis atau dapat dimanfaatkan kembali.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Dwijo Muryono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata dari fungsi pengawasan Bea Cukai.

" Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari semakin bagusnya sinergi yang dilakukan Bea Cukai dengan instansi terkait seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan penegak hukum lainnya. Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, negara, dan perekonomian," ungkapnya.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah dan penegak hukum.

Bea Cukai menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari upaya:

  • Memberantas peredaran BKC ilegal
  • Memberikan efek jera kepada pelanggar
  • Melindungi masyarakat dan industri yang mematuhi peraturan
Penulis :
Ahmad Yusuf