Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Jakarta Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Jakarta Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar
Foto: (Sumber : Bea Cukai Jakarta melaksanakan pemusnahan lebih dari 800 ribu batang rokok ilegal dan 700 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada Selasa (18/11).)

Pantau - Bea Cukai Jakarta memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan selama periode Juli hingga Oktober 2025. Pemusnahan ini dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di tempat pengolahan limbah elektronik PT Mukti Mandiri Lestari, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat.

Barang Ilegal Berasal dari Jakarta Timur, Pusat, dan Selatan

Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah:

  • Jakarta Timur
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Selatan

Secara simbolis, kegiatan ini dilakukan di gudang PT Mukti Mandiri Lestari dan dihadiri oleh perwakilan dari:

  • Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II
  • PT Pos Indonesia
  • Anteraja (perusahaan jasa titipan)

Rincian barang yang dimusnahkan:

892.449 batang hasil tembakau, terdiri dari:

  • 892.420 batang rokok berbagai merek
  • 29 batang cerutu
  • 712,55 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)

Melanggar UU Cukai, Modus Online Marak Digunakan

Barang-barang ilegal tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Bentuk pelanggaran antara lain:

  • Penggunaan pita cukai bekas
  • Penggunaan pita cukai palsu
  • Peredaran tanpa dilekati pita cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Iwan Setyaboedhi, menyebut total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp459,5 juta dari sisi penerimaan cukai.

" Kegiatan Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan dalam rangka mendukung program Bea Cukai, yaitu gempur rokok ilegal, serta optimalisasi pengawasan peredaran barang kena cukai di wilayah kerja Bea Cukai Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan," ujarnya.

Iwan juga menambahkan bahwa sebagian besar barang ilegal tersebut diperoleh melalui perdagangan daring dengan menggunakan jasa titipan dan menyamarkan nama barang kiriman.

" Pemusnahan ini menjadi bentuk respons dan tanggung jawab Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal," tegasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf