Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jakarta Timur Dirikan Posko Relokasi untuk Warga yang Tinggal di Lahan TPU Kober dan Kebon Nanas

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemkot Jakarta Timur Dirikan Posko Relokasi untuk Warga yang Tinggal di Lahan TPU Kober dan Kebon Nanas
Foto: Sekretaris Kota Jakarta Timur Eka Darmawan di Jakarta, Jumat 21/11/2025 (sumber: Pemerintah Kota Jakarta Timur)

Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Timur akan mendirikan posko layanan bagi warga yang tinggal di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan perlu direlokasi ke rumah susun seiring dengan pengembalian fungsi lahan TPU.

Posko ini ditujukan untuk memudahkan warga yang telah mengokupasi lahan TPU Kober di Kelurahan Rawa Bunga dan TPU Kebon Nanas di Kelurahan Cipinang Besar Selatan dalam mendapatkan informasi serta bantuan yang dibutuhkan.

Posko akan berfungsi sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi warga yang akan direlokasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan membutuhkan bantuan pemindahan data atau aktivitas lainnya.

Lokasi dan Fungsi Posko

Posko akan ditempatkan di tiga lokasi strategis, yakni di Kantor Kelurahan Rawa Bunga, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, dan Kantor Kecamatan Jatinegara.

“Melalui posko ini, warga dapat melakukan konsultasi terkait relokasi ke rumah susun, pemindahan sekolah anak, pencarian lokasi usaha baru, pemindahan data administrasi kependudukan, dan lainnya,” ungkap perwakilan dari Pemkot Jakarta Timur.

Pemerintah juga menyatakan bahwa posko akan mulai beroperasi pada hari Senin pekan depan dan mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan yang tersedia.

“Posko ini mulai beroperasi Senin pekan depan. Kami mempersilahkan warga memanfaatkan layanan yang ada, kita akan fasilitasi sebaik mungkin,” ujar pejabat dari Pemkot.

Batas Waktu Pengosongan dan Koordinasi Antarinstansi

Pemerintah Kota Jakarta Timur memberi batas waktu selama dua pekan kepada warga untuk mengosongkan lahan TPU yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

“Warga ini sudah mengokupasi area TPU sebagai tempat tinggal maupun usaha selama kurang lebih 25 hingga 30 tahun,” ungkap perwakilan Pemkot.

Sebelum proses pengosongan dilakukan, Pemkot telah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada warga dan akan memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.

Untuk memfasilitasi relokasi, Pemkot telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk penyediaan unit di Rusunawa Cakung.

Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pendidikan terkait pemindahan sekolah anak, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai pemindahan data administrasi.

Camat Jatinegara, Endang Kartika, menyatakan bahwa pihaknya akan menyatukan persepsi dengan kelurahan terkait agar pelayanan posko berjalan maksimal.

“Kami akan rapatkan dulu untuk menyamakan persepsi agar satu suara dalam melayani masyarakat di posko aduan. Posko ini disiapkan sebagai wadah masyarakat menyampaikan aspirasi,” ia mengungkapkan.

Pemkot Jakarta Timur juga akan memberikan dukungan kepada warga pemilik UMKM di lahan TPU melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PKUKM).

Bantuan tersebut dapat berupa penyediaan sarana dan prasarana lokasi binaan (lokbin) bila diperlukan oleh warga yang terdampak.

Berdasarkan data awal, terdapat 280 kepala keluarga atau 517 jiwa yang mendirikan bangunan di atas lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga.

Sementara itu, terdapat 69 TPU milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta yang telah penuh, dan hanya tersisa sembilan TPU yang masih dapat digunakan untuk pemakaman.

Penulis :
Leon Weldrick