
Pantau - Sejumlah warga Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur mempertanyakan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menertibkan permukiman mereka di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, karena sebagian mengaku memiliki legalitas sah atas bidang tanah tersebut.
Warga Klaim Punya Sertifikat dan AJB
Sekretaris RW 05 Cipinang Besar Selatan, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa beberapa warga telah melakukan transaksi jual beli tanah yang sah melalui yayasan pengelola lama dan ahli waris makam.
"Di warga kami ada beberapa yang sudah terjadi transaksi jual-beli yang sah, atas nama yayasan dan tanda tangan dari ahli waris (makam)", ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagian tanah tersebut telah diajukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2018 dan telah mendapat pengakuan dari kelurahan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemprov.
"Karena kita sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengurusan PTSL teregister 2018, Kasi Pemerintah (Kelurahan) saat itu pun mengiyakan kalau itu bukan lahan pemda", jelasnya.
Beberapa warga bahkan telah memiliki sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) atas bidang tanah tersebut untuk keperluan mendirikan rumah.
Pemprov DKI Tegaskan Status Aset Pemda
Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, menegaskan bahwa TPU Kebon Nanas merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut).
"Jadi sampai sekarang tidak ada berkaitan dengan yayasan untuk kepemilikan. Karena yang membangun pagar di wilayah itu ada pemerintah DKI", ujarnya.
Eka juga menyebut bahwa pelayanan pemakaman di TPU tersebut sejak awal memang dikelola oleh Dinas Tamhut.
"Kalau orang meninggal untuk menempati makam itu izinnya ke siapa? Ke yayasan atau pemda yang mengurusi. Kami dari pemda kalau memang itu aset pemda kami juga pertahankan", tegasnya.
Pihak Pemkot Jakarta Timur akan menelusuri kebenaran proses jual beli maupun administrasi PTSL terhadap bidang tanah warga.
"Akan kita kaji, kita runtut kronologinya. Kita tidak mengabaikan kepemilikan yang sah. Artinya dari proses administrasi alurnya apa lurah tanda tangan! Makanya nanti kita akan teliti", jelasnya.
Krisis Lahan Makam Jadi Alasan Penertiban
Pemprov DKI berencana mengembalikan fungsi lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga yang telah lama digunakan sebagai permukiman warga menjadi petak makam kembali.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi krisis lahan pemakaman di Jakarta, mengingat 69 TPU milik Dinas Tamhut telah penuh atau hanya melayani pemakaman secara tumpang.
Data awal menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 280 kepala keluarga dengan total 517 jiwa yang tinggal di atas lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga.
- Penulis :
- Gerry Eka








