
Pantau - Prof Dr Asrorun Niam Sholeh kembali ditetapkan sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa untuk periode 2025–2030 dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang berlangsung di Jakarta Utara pada 20–23 November 2025.
Asrorun Niam merupakan Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Penetapan ini dilakukan melalui mekanisme formatur berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor: 01/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI.
“Ini amanah yang berat. Mohon doanya untuk bisa menjalankan amanah ini dengan baik. Banyak umat bersandar pada fatwa-fatwa MUI untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan kesehariannya. Pun juga pemerintah,” ungkapnya.
Struktur Kepengurusan MUI Periode Baru
Selain menetapkan ketua bidang fatwa, Munas XI MUI juga memutuskan jajaran pimpinan lainnya untuk periode 2025–2030.
KH Anwar Iskandar kembali dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum MUI.
Posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI kembali diemban oleh Amirsyah Tambunan.
Proses pemilihan pengurus dilakukan melalui sistem formatur sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.
Penetapan Lima Fatwa Baru
Dalam Munas yang sama, MUI juga menetapkan lima fatwa baru yang menjadi pedoman umat dan pemerintah dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi.
Lima fatwa tersebut meliputi:
Fatwa tentang Pajak yang Berkeadilan.
Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya.
Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut untuk Kemaslahatan.
Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak.
Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
- Penulis :
- Gerry Eka







