
Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuka peluang bagi jamaah calon haji Indonesia untuk membayar atau melakukan penyembelihan dam di dalam negeri sebagai alternatif pelaksanaan ibadah haji.
Kebijakan ini disampaikan Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid dalam konferensi pers peluncuran program Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026 di Jakarta pada Jumat, 17 April 2026.
Sodik menjelaskan opsi tersebut hadir setelah adanya dukungan dari Kementerian Haji dan Umrah serta fatwa Muhammadiyah yang memperbolehkan penyembelihan dam dilakukan di luar tanah suci dengan syarat tertentu.
Ia menegaskan Baznas hanya menyediakan pilihan bagi jamaah yang meyakini fatwa tersebut tanpa mewajibkan seluruh jamaah untuk melakukannya di dalam negeri.
Sodik menyatakan, "Prinsip kami adalah kami sangat menghargai perbedaan pendapat itu. Ya, pendapat yang boleh di tanah air, atau juga pendapat yang mengatakan harus di tanah suci, kami sangat menghargai. Tapi kami juga mendapatkan ruang dari Kementerian Haji dan Umrah, bahwa dam itu bisa dikelola, difasilitasi, bagi jamaah yang punya keyakinan boleh menyembelih di tanah air."
Perbedaan Fatwa dan Sikap Baznas
Baznas menyadari masih adanya perbedaan pandangan terkait lokasi penyembelihan dam, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI No. 41 Tahun 2011 yang menyatakan penyembelihan dam di luar tanah haram tidak sah.
Namun demikian, Baznas tetap membuka ruang pilihan bagi jamaah dengan tetap menghormati perbedaan pendapat yang berkembang di masyarakat.
Penguatan Tata Kelola dan Dampak Ekonomi
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah bersama Baznas RI telah melakukan pertemuan untuk memperkuat komitmen dalam penyusunan tata kelola dam yang transparan dan profesional.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Haji dan Umrah (PE2HU) Jaenal Effendi menegaskan bahwa tata kelola dam harus menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi haji nasional.
Kementerian Haji dan Umrah akan menyusun standar tata kelola dam dengan melibatkan lintas kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat.
Langkah ini bertujuan agar pengelolaan dam berjalan efektif, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat Indonesia.
Penguatan tata kelola dam juga diharapkan mampu membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah yang inklusif serta memberikan dampak ekonomi bagi pelaku UMKM, peternak, dan masyarakat penerima manfaat.
Jaenal Effendi menyatakan, “Kita tidak ingin pengelolaan dam berhenti pada aspek administratif, tetapi harus didorong menjadi sistem yang terstandar, terintegrasi lintas sektor, dan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang nyata bagi masyarakat.”
- Penulis :
- Shila Glorya








