Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

TNI AL Gerebek Gudang Timah Ilegal di Bangka Belitung, 134 Ton Timah Disita Senilai Rp40 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

TNI AL Gerebek Gudang Timah Ilegal di Bangka Belitung, 134 Ton Timah Disita Senilai Rp40 Miliar
Foto: Timah yang ditemukan satgas Halilintar di sebuah gudang di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu 23/11/2025 (sumber: Dinas Penerangan TNI AL)

Pantau - Satuan Tugas (Satgas) Halilintar TNI Angkatan Laut menggerebek tiga gudang penyimpanan timah ilegal di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada 23 November 2025.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya TNI AL dalam menertibkan pengelolaan komoditas strategis yang tidak sesuai ketentuan hukum.

"Kegiatan ini merupakan upaya TNI AL untuk memastikan setiap aktivitas pengolahan dan perdagangan komoditas strategis berjalan sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan negara," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul di Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Penggerebekan Tiga Gudang Milik PT Panca Mega Persada

Tiga gudang yang digeledah oleh Satgas Halilintar diketahui milik seseorang berinisial A, pemilik PT Panca Mega Persada.

Di gudang pertama ditemukan 44 ton pasir timah, 20 ton timah balok siap ekspor, dan 15 ton timah balok kasar, dengan total 79 ton.

Di gudang kedua, Satgas menemukan 10 ton timah balok kasar, 4 ton timah balok siap ekspor, dan 3 ton kerak timah, dengan total 17 ton.

Sementara itu, gudang ketiga menyimpan 4 ton timah balok kasar dan 4 ton timah bentuk pot yang diduga juga timah, total 8 ton.

"Dari seluruh temuan di tiga lokasi tersebut, diperkirakan terdapat 104 ton timah dengan nilai mencapai sekitar Rp31,2 miliar," ia mengungkapkan.

Smelter Ilegal Juga Jadi Sasaran Pemeriksaan

Selain menggerebek gudang, TNI AL juga memeriksa sebuah fasilitas smelter milik seseorang berinisial D yang berada di wilayah Sungailiat.

Dari lokasi smelter tersebut, ditemukan sekitar 500 kampil pasir timah dengan berat rata-rata 50 kilogram per kampil, serta dua kampil timah batang tidak jadi seberat total 75 kilogram.

Total temuan di lokasi ini diperkirakan mencapai 30 ton, dengan nilai sekitar Rp9 miliar.

"Penggerebekan ini mempertegas komitmen TNI AL mendukung pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal," ujar Tunggul.

Ia menambahkan, "Pihaknya akan terus konsisten melakukan operasi penjagaan demi memastikan seluruh sumber daya alam Indonesia dikelola oleh pihak yang tepat secara legal."

Dengan total temuan 134 ton timah dari empat lokasi berbeda, nilai kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp40 miliar.

Penulis :
Arian Mesa