Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Kembali Bahas RUU BPIP, Sturman Panjaitan Tegaskan Substansi Tidak Banyak Berubah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Kembali Bahas RUU BPIP, Sturman Panjaitan Tegaskan Substansi Tidak Banyak Berubah
Foto: Wakil Ketua Baleg DPR RI,  Sturman Panjaitan (sumber: DPR RI)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan pembahasan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/11/2025).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa substansi dalam RUU BPIP tidak mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang BPIP.

"Kalau kita memperhatikan isi RUU ini, sebenarnya tidak banyak berubah dari Perpres yang selama ini dilaksanakan BPIP," ungkapnya.

Penyesuaian dalam RUU BPIP dilakukan terutama pada bagian konsideran “Menimbang” serta sejumlah pasal teknis, termasuk Pasal 10 yang tengah diperbarui.

Pembahasan Sejak Juni, Rapat Panja Dihadiri Berbagai Pemangku Kepentingan

Sturman menegaskan bahwa proses pembahasan RUU ini telah dilakukan secara intensif sejak bulan Juni 2025 dan diharapkan dapat segera menjadi usulan resmi DPR RI.

"Ini sudah kita berkali-kali diskusikan sejak bulan Juni. Kita berharap hari ini hasil pekerjaan Baleg dirumuskan menjadi usul DPR RI. Semoga ketika sidang paripurna nanti, RUU ini sudah dapat dimasukkan," ia menambahkan.

Ia juga merinci bahwa pada rapat Panja sebelumnya tanggal 29 September 2025, disepakati perlunya masukan komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan untuk memperkaya substansi RUU BPIP.

"Untuk mendapatkan kekayaan substansi Rancangan Undang-Undang, kami mengundang guru, dosen Pancasila, tokoh agama, dan pihak terkait lainnya," jelasnya.

Beberapa lembaga yang telah diundang untuk memberikan pandangan antara lain Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia, PB Nahdlatul Ulama, Al-Washliyah, Kwarnas Gerakan Pramuka, serta asosiasi profesi dan guru pendidikan Pancasila.

Rapat Panja berikutnya berlangsung pada 11 November 2025, membahas lanjutan penyempurnaan pasal-pasal RUU berdasarkan hasil masukan dari berbagai pihak tersebut.

Tim Ahli Paparkan Draf Terbaru, Beberapa Pasal Masih Perlu Disempurnakan

Dalam rapat hari ini, Panja dijadwalkan mendengarkan pemaparan dari tim ahli mengenai draf penyempurnaan RUU BPIP yang telah disusun berdasarkan hasil masukan sebelumnya.

Sturman menyampaikan bahwa meskipun sejumlah kemajuan telah dicapai, masih ada beberapa bagian dari RUU yang belum selesai dan membutuhkan penyempurnaan lebih lanjut.

"Masih ada beberapa pasal yang belum terselesaikan dan perlu penyempurnaan lebih lanjut oleh tim ahli," ia menuturkan.

Sebelum memulai sesi utama, Sturman membacakan susunan acara rapat yang mencakup pengantar, presentasi dari tim ahli, tanggapan dari anggota Panja, dan penutup.

"Apakah acara yang saya bacakan tadi dapat kita setujui? Setuju? Baik," ujarnya saat membuka rapat.

Ia pun menutup pengantar rapat dengan meminta semua anggota Panja agar fokus memberikan masukan terhadap draf yang telah disempurnakan.

Penulis :
Shila Glorya