Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga WNA Nigeria Dideportasi Usai Tinggal Ilegal di Apartemen Rajawali Jakarta Pusat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Tiga WNA Nigeria Dideportasi Usai Tinggal Ilegal di Apartemen Rajawali Jakarta Pusat
Foto: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kedua kiri) saat menunjukkan barang bukti di Jakarta, Senin 24/11/2025 (sumber: ANTARA/Khaerul Izan)

Pantau - Tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat karena terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.

Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan yang melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama instansi terkait lainnya.

Operasi berlangsung di salah satu unit apartemen di kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa para pelaku adalah warga negara Nigeria.

"Dalam pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa OVO (24), OFE (25), dan NCC (24) merupakan orang asing berkebangsaan Nigeria. Mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas dari izin tinggal yang diberikan," ungkapnya.

Saat petugas tiba di lokasi, para penghuni apartemen sempat berusaha menghindari pemeriksaan dengan tidak membukakan pintu.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen untuk membuka pintu unit tersebut.

Setelah pintu berhasil dibuka dan petugas masuk, ditemukan tiga orang asing dengan paspor Nigeria di dalam unit.

Pelanggaran Izin Tinggal dan Proses Deportasi

Ketiga WNA tersebut terbukti tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang ditentukan.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut menyatakan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu, dikenai tindakan administratif keimigrasian.

"Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan," ia mengungkapkan.

Tindakan ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa