Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Targetkan Seluruh Provinsi Selesaikan Dokumen P3LH pada 2026, Jadi Syarat Mutlak Persetujuan Lingkungan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KLH Targetkan Seluruh Provinsi Selesaikan Dokumen P3LH pada 2026, Jadi Syarat Mutlak Persetujuan Lingkungan
Foto: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan pers dalam agenda rapat koordinasi tata lingkungan 2025 di Tangerang (sumber: ANTARA/Azmi Samsul M)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan seluruh pemerintah provinsi di Indonesia menyelesaikan penyusunan dokumen Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) paling lambat pada tahun 2026 sebagai dasar persetujuan lingkungan.

Dokumen P3LH Jadi Syarat Persetujuan Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa dokumen P3LH merupakan dokumen payung yang sangat penting untuk rujukan perencanaan pembangunan nasional, termasuk di level provinsi, distrik, dan kota.

"Dokumen ini menjadi dokumen payung dan sangat penting bagi rujukan semua perencanaan pembangunan nasional di level sub nasional bahkan di distrik atau di kawasan kota," ungkapnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Tata Lingkungan 2025 di Tangerang.

Ia menekankan bahwa P3LH akan menjadi landasan utama dalam memberikan persetujuan lingkungan.

"Kemudian selanjutnya dokumen tersebut akan menjadi landasan kita di dalam rangka memberikan persetujuan lingkungan," ia mengungkapkan.

Hanif menegaskan bahwa percepatan penyusunan dokumen ini sangat penting agar setiap wilayah memiliki acuan dalam menyusun kajian lingkungan hidup strategis maupun dokumen persetujuan lingkungan lainnya.

"Tanpa itu semua maka kita tidak mempunyai landasan yang kokoh. Sehingga kami memberikan waktu kepada kabupaten/kota dan provinsi untuk menyelesaikan dokumen perencanaannya dalam tahun 2026," ujar Hanif.

Risiko Sentralisasi Bila Dokumen Tidak Tersusun

KLH akan mengambil alih proses persetujuan lingkungan dari daerah yang belum menyusun dokumen P3LH pada batas waktu yang ditetapkan.

"Bila mana-mana provinsi belum siap kita akan tarik di Jakarta. Ini untuk menjamin persetujuan lingkungannya memandai dalam konsep perencanaan lingkungan," ungkap Hanif.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini penting agar perencanaan lingkungan dilakukan dengan dasar yang kuat dan bukan sekadar asumsi.

"Jadi perencanaan lingkungan tidak boleh dengan berasumsi tetapi mempunyai landasan kebijakan struktural yang ditetapkan melalui PPLH di nasional kemudian PPPLH di provinsi maupun kabupaten-kota," ujarnya.

KLH juga bekerja sama dengan instansi terkait seperti BMKG dan BIG untuk mendukung proses ini, terutama dalam pengumpulan dan analisis data spasial serta mitigasi isu lingkungan seperti pengurangan emisi akibat kebakaran hutan dan lahan.

"Kita harapkan bisa dilakukan perinteroperabilitas antara kita dengan BMKG maupun kita dengan BIG selaku pembina data spasial kita," katanya.

Penulis :
Shila Glorya