
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) meraih nilai 99.00 dalam penilaian indeks reformasi hukum tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menjadikannya masuk dalam kategori AA atau Istimewa.
Penilaian indeks reformasi hukum ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham dalam mengevaluasi pelaksanaan reformasi hukum di seluruh Kementerian dan Lembaga untuk menciptakan birokrasi yang kapabel, sejalan dengan sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020–2024.
"Kita bersyukur, proses reformasi hukum yang terus kita lakukan mendapat apresiasi dari Kementerian Hukum. Hasil penilaian 2025, indeks reformasi hukum Kemenag dinilai Istimewa dengan skor 99," ungkap perwakilan Kemenag.
Empat Aspek Penilaian Reformasi Hukum
Penilaian indeks reformasi hukum didasarkan pada empat aspek utama, yaitu tingkat koordinasi antar lembaga untuk harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan (legal drafter), kualitas re-regulasi atau deregulasi hasil reviu, dan penataan database peraturan perundang-undangan.
"Dari keempat aspek ini, secara umum indeks reformasi hukum di Kemenag mendapat skor maksimal. Kecuali pada aspek penataan database, dari bobot 20 kita mendapat 15," ia mengungkapkan.
Aspek penataan database regulasi menjadi satu-satunya area yang belum mencapai nilai sempurna.
"Ini akan menjadi fokus kami ke depan, agar yang sudah optimal dipertahankan sembari kita perbaiki sistem penataan database regulasi Kemenag," tambahnya.
Fokus Perbaikan JDIH dan Layanan Digital
Sebagai langkah konkret, Kemenag akan memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Selain itu, Kemenag menargetkan pemenuhan seluruh indikator kinerja JDIH demi mendukung reformasi hukum yang berkelanjutan.
- Penulis :
- Arian Mesa








