
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Presiden Prabowo Subianto disebut telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi ketiganya setelah terlebih dahulu meminta pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung (MA).
Yusril menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi itu merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 serta konvensi ketatanegaraan.
"Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka," ungkapnya.
Tiga Terpidana Korupsi ASDP Direhabilitasi
Ketiga terpidana dalam kasus dugaan korupsi akuisisi dan kerja sama usaha PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019–2022 adalah Ira Puspadewi (Direktur Utama periode 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024).
Mereka divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Vonis terhadap ketiganya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, karena tidak ada upaya banding dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK.
Hukuman yang dijatuhkan antara lain:
Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan
Muhammad Yusuf Hadi: 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan
Harry Muhammad Adhi Caksono: 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan Keppres rehabilitasi tersebut, status, harkat, dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan seperti semula dan mereka tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan.
DPR dan Pemerintah Terlibat dalam Komunikasi Sejak Awal
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden menandatangani Keppres rehabilitasi setelah memantau komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait kasus tersebut sejak Juli 2024.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
DPR RI disebut menerima banyak pengaduan dan aspirasi masyarakat mengenai kasus ini sejak awal mencuat.
Yusril juga menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi bukanlah hal baru, dan sebelumnya Presiden ke-3 RI BJ Habibie juga pernah memberikan rehabilitasi serupa kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Presiden Prabowo sebelumnya juga memberi rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang kini telah kembali mengajar setelah menjalani pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
- Penulis :
- Leon Weldrick







