HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Agung Mutasi Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Jaksa Agung Mutasi Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo
Foto: (Sumber : Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan keterangan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Sritex di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym..)

Pantau - Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi Nurcahyo Jungkung Madyo dari jabatan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pergeseran Jabatan di Lingkungan Kejaksaan

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025 tertanggal 25 November 2025.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa Nurcahyo dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Nurcahyo menggantikan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sosok yang ditunjuk untuk menggantikan Nurcahyo sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus adalah Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.

"Besok resmi dilantik," kata Anang.

Riwayat Jabatan dan Penanganan Perkara

Nurcahyo baru menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus sejak awal Juli 2025 menggantikan Abdul Qohar yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Selama masa kepemimpinannya, penyidik Jampidsus menetapkan sejumlah tersangka antara lain mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Penyidik juga menetapkan mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Selain itu, delapan orang pihak bank turut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.

Penulis :
Aditya Yohan