Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Sahkan Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025–2030

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Sahkan Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025–2030
Foto: (Sumber : Para calon anggota Komisi Yudisial (KY) saat mendapatkan persetujuan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (25/11/2025).(Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen DPR RI).)

Pantau - DPR RI resmi mengesahkan tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 25 November 2025.

Pengesahan di Paripurna dan Proses Seleksi

Setelah disahkan oleh DPR, ketujuh calon anggota KY akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, namun jadwal pelantikan belum diinformasikan.

Proses seleksi berlangsung panjang dan diawali dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan pada 17–19 November 2025.

Setelah seluruh rangkaian uji kelayakan dilakukan oleh Komisi III DPR RI, pimpinan DPR kemudian mengesahkannya melalui rapat paripurna.

Pimpinan DPR menyampaikan, "Sekarang kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial tersebut dapat disetujui?"

Para anggota DPR menjawab, "Setuju."

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan apresiasi sekaligus harapan bagi para calon anggota KY.

Ia mengungkapkan, "Semoga calon anggota Komisi Yudisial yang nantinya akan dilantik Presiden (Prabowo Subianto) dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan amanah."

Dukungan Fraksi dan Harapan Atas Kinerja KY

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KY Dhahana Putra menjelaskan bahwa pelantikan idealnya dilakukan pada 21 Desember 2025 untuk mencegah kekosongan jabatan karena masa tugas anggota KY saat ini berakhir pada 20 Desember 2025.

Ia menyatakan, "Iya hari ini sampai tiga hari kan, sampai hari Rabu (fit and proper test). Karena memang rencana kan tanggal 21 Desember 2025 itu harus dilantik kan. Karena yang lama ini akan berakhir di tanggal 20 Desember 2025. Maka dengan demikian supaya ini tidak ada sesuatu kekosongan hukum."

Seluruh delapan fraksi DPR memberikan persetujuan secara bulat terhadap tujuh nama yang diajukan panitia seleksi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menekankan bahwa integritas, kecakapan, dan kompetensi menjadi dasar penilaian utama dalam seleksi calon anggota KY.

Ia menyampaikan, "Diharapkan anggota Komisi Yudisial yang telah mendapatkan persetujuan dapat menjadi komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam UU Komisi Yudisial."

Daftar tujuh calon anggota KY yang telah disetujui DPR tidak tercantum dalam teks yang disampaikan.

Penulis :
Aditya Yohan