Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan Pengelolaan Anggaran MA dan MK Tetap dalam Mekanisme Keuangan Negara yang Terintegrasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Tegaskan Pengelolaan Anggaran MA dan MK Tetap dalam Mekanisme Keuangan Negara yang Terintegrasi
Foto: (Sumber : Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra saat menyampaikan keterangan sidang pengujian materiil secara virtual dari Ruang Puspanlak, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Arifman/vel.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa pengelolaan anggaran lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, tetap berada dalam mekanisme sistem keuangan negara yang terintegrasi dan sesuai dengan UUD 1945.

Sikap DPR dalam Sidang Pengujian Materiil

Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson mewakili DPR dalam sidang pengujian materiil terhadap tiga Undang-Undang.

Undang-undang yang diuji meliputi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sidang pengujian materiil diajukan oleh tiga pemohon, yaitu Viktor Santoso Tandiasa selaku advokat, Nurhidayat sebagai advokat pajak, dan Irfan Kamil yang berprofesi sebagai wartawan.

Para pemohon menilai bahwa penganggaran lembaga yudikatif melalui APBN yang dikoordinasikan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas menunjukkan adanya intervensi eksekutif dan dinilai membatasi kemandirian anggaran peradilan.

"Bahwa pengelolaan anggaran lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga berada dalam mekanisme sistem keuangan negara yang bersifat nasional dan terintegrasi. Bahwa Kemenkeu melalui Menkeu berperan dan bertindak sebagai bendahara umum negara sekaligus pengelola fiskal sehingga semua kementerian dan lembaga negara, termasuk lembaga legislatif dan lembaga yudikatif, mengajukan anggaran kepada bendahara umum negara untuk disatukan dalam rancangan APBN, sebelum akhirnya dibahas dan disetujui oleh DPR (vide Pasal 13 dan Pasal 14 UU Keuangan Negara)," ungkapnya.

Prinsip Akuntabilitas dan Pembagian Kewenangan

Soedeson menyatakan bahwa prinsip pembedaan kewenangan pengelolaan keuangan negara harus dijalankan secara konsisten demi kejelasan pembagian wewenang, terwujudnya mekanisme checks and balances, dan peningkatan profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan.

DPR menegaskan bahwa pelaksanaan anggaran lembaga yudikatif tidak berarti bebas dari mekanisme akuntabilitas publik.

Kemandirian kekuasaan kehakiman dijamin pada fungsi mengadili dan bukan pada pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari APBN.

"Oleh karena itu, seluruh Kementerian dan lembaga negara wajib mengikuti siklus APBN yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini untuk menjamin pengelolaan keuangan negara yang terpusat, terpadu, dan akuntabel," ia mengungkapkan.

Penulis :
Ahmad Yusuf