
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan bahwa informasi mengenai kewenangan penyadapan, penahanan, maupun penyitaan tanpa izin hakim dalam RUU KUHAP adalah tidak benar.
Klarifikasi DPR atas Informasi Keliru
Ia menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan kekeliruan percakapan yang berkembang di dunia maya terkait proses penegakan hukum.
"Pembahasan tentang penyadapan itu belum masuk dalam materi UU (KUHAP) ini. Itu akan dibahas dalam undang-undang tersendiri. Jadi kalau ada yang menyatakan seolah-olah penyadapan tanpa izin hakim bisa dilakukan, itu tidak benar," ungkapnya.
Safaruddin menegaskan bahwa seluruh tindakan paksa, termasuk penyitaan dan tindakan hukum lainnya, tetap harus mendapatkan izin hakim sesuai ketentuan KUHAP.
Ia meminta publik untuk merujuk langsung pada regulasi guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
"Silakan buka KUHAP. Di sana sangat jelas bahwa tindakan seperti penyitaan dan seterusnya tetap harus melalui izin hakim," ia mengungkapkan.
Penjelasan Tambahan Komisi III Terkait Hoaks KUHAP
Disebutkan bahwa beberapa hoaks beredar terkait substansi UU KUHAP yang baru disahkan, salah satunya tudingan bahwa polisi dapat melakukan penyadapan secara diam-diam tanpa izin pengadilan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Pengaturan penyadapan justru tidak dimuat dalam Pasal 135 ayat (2) KUHAP baru, dan mekanisme penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus yang akan dibahas setelah pengesahan KUHAP.
Pengaturan terkait penyadapan, penyitaan gawai, dan penahanan diklaim lebih ketat dan wajib melalui izin pengadilan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








