Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan Prioritas WIUP untuk Swasta Tidak Langgar UUD 1945 dan Tetap dalam Kendali Negara

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Tegaskan Prioritas WIUP untuk Swasta Tidak Langgar UUD 1945 dan Tetap dalam Kendali Negara
Foto: (Sumber : Anggota Komisi III DPR Hinca I.P. Pandjaitan XIII saat menyampaikan keterangan pada uji UU Minerba secara virtual di Gedung Setjen DPR, Rabu (26/11/2025). Foto: Sari/vel.)

Pantau - DPR RI menegaskan bahwa pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha swasta dalam rangka hilirisasi mineral dan batubara tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Penjelasan DPR dalam Sidang Uji Materi UU Minerba

Anggota Komisi III DPR, Hinca I.P. Pandjaitan XIII, menyampaikan keterangan resmi DPR secara virtual dalam agenda pengujian materiil UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Hilirisasi merupakan kebijakan negara untuk memastikan mineral tidak diekspor dalam bentuk mentah, tetapi diolah, dimurnikan, dan diindustrialisasi di dalam negeri," ujar Hinca.

DPR menekankan bahwa pemberian prioritas WIUP kepada swasta tidak mengurangi peran BUMN karena pengaturan dalam undang-undang bersifat komplementer.

Penjelasan juga diberikan bahwa kata "dan" dalam Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) bersifat kumulatif sehingga baik BUMN maupun swasta yang memenuhi parameter objektif dapat memperoleh prioritas.

Parameter objektif tersebut mencakup kemampuan teknis, finansial, manajerial, serta penguasaan teknologi sebagaimana diperjelas dalam PP 39/2025.

Bantahan DPR atas Tuduhan Liberalisasi Pertambangan

DPR menepis anggapan bahwa frasa "badan usaha swasta" membuka ruang liberalisasi sektor pertambangan.

Kriteria swasta yang dapat memperoleh WIUP dinyatakan telah dibatasi melalui proses verifikasi administratif, teknis, dan finansial melalui sistem OSS terintegrasi lintas kementerian.

DPR kembali menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan tetap berada dalam kendali negara, termasuk pengawasan reklamasi, AMDAL, pascatambang, serta kewajiban pemberdayaan masyarakat.

Terkait frasa "dan/atau global", DPR menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak memprioritaskan pasar global, melainkan memberi ruang penilaian rantai pasok nasional maupun global dengan tetap mengutamakan kebutuhan dalam negeri.

Ekspor hasil tambang hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri sepenuhnya terpenuhi.

DPR memastikan bahwa ketentuan divestasi 51 persen kepada pihak nasional tetap diberlakukan sebagai upaya mencegah dominasi asing dalam pengelolaan pertambangan Indonesia.

DPR menegaskan bahwa pasal-pasal yang diuji tidak mengurangi penguasaan negara atas sumber daya alam dan tidak membuka peluang liberalisasi sektor pertambangan.

"Ketentuan dalam pasal a quo memastikan kegiatan hilirisasi berjalan efektif," kata Hinca.

Latar Belakang Permohonan Uji Materi

Permohonan uji materi diajukan Pemohon karena menilai prioritas WIUP kepada swasta berpotensi mengurangi dominasi BUMN, membuka ruang liberalisasi, dan menyimpang dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Pemohon juga mempersoalkan frasa "dan/atau global" karena dianggap membuka peluang pengutamaan pasar global dan melemahkan orientasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

UU Minerba yang diuji merupakan perubahan keempat dari UU 4/2009, dengan revisi pada tahun 2025 yang mempertegas arah hilirisasi nasional serta peluang prioritas WIUP bagi BUMN dan swasta berbasis parameter objektif.

Sidang uji materi ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu strategis nasional, termasuk hilirisasi, investasi smelter, pengendalian ekspor mineral mentah, dan posisi Indonesia dalam rantai pasok global komoditas mineral strategis.

Penulis :
Ahmad Yusuf