
Pantau - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pembebasan tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam kasus korupsi menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi.
Rehabilitasi Tunggu Keppres Resmi
Supratman menjelaskan bahwa salinan Keppres dibutuhkan untuk proses pengusulan dan pelaksanaan pemberian rehabilitasi terhadap ketiga terdakwa.
"Saya belum dapat salinan keppresnya. Kalau hari ini ada atau besok atau kapan pun, prinsipnya, begitu sudah ada salinan keppres, saya langsung antar ke KPK," ungkapnya.
Tiga terdakwa yang dimaksud adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Muhammad Yusuf Hadi sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono yang menjabat Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024.
Menteri Hukum menegaskan bahwa berdasarkan pengalaman dalam kasus pemberian amnesti dan abolisi sebelumnya, dirinya akan langsung menyampaikan salinan Keppres kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Ia juga meminta semua pihak menunggu, karena Menteri Sekretaris Negara telah mengonfirmasi bahwa Keppres telah ditandatangani Presiden.
"Tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung, itu juga sudah selesai," ia mengungkapkan.
Presiden Gunakan Hak Prerogatif Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah tindakan resmi negara yang bertujuan memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat seseorang yang menjadi korban dari proses hukum yang salah atau tidak adil.
Menteri Hukum menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres rehabilitasi terhadap tiga terdakwa kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019–2022.
Hal ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Dasco.
Presiden mengambil keputusan ini setelah mencermati komunikasi antara DPR dan pemerintah yang berlangsung sejak Juli 2024, serta mempertimbangkan berbagai pengaduan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, ketiga terdakwa telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melakukan korupsi bersama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.
Vonis yang dijatuhkan masing-masing adalah:
Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan
Muhammad Yusuf Hadi: 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan
Harry Muhammad Adhi Caksono: 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak Istana menyatakan bahwa usulan pemberian rehabilitasi terhadap ketiganya berasal dari DPR RI.
- Penulis :
- Arian Mesa








