Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KKP Hibahkan Dua Kapal Eks-Illegal Fishing ke Pemkab Deli Serdang untuk Dukung Kesejahteraan Nelayan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KKP Hibahkan Dua Kapal Eks-Illegal Fishing ke Pemkab Deli Serdang untuk Dukung Kesejahteraan Nelayan
Foto: (Sumber : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (kiri) dalam Serah Terima Barang Milik Negara Kapal Perikanan Hasil Rampasan Negara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatera Utara, Rebu (26/11/2025). ANTARA/HO-Humas KKP)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menghibahkan dua kapal ikan asing hasil rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapal Rampasan Dimanfaatkan untuk Kesejahteraan Nelayan

Serah terima dua kapal tersebut dilakukan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatera Utara.

Dua kapal yang dihibahkan adalah KM. SLFA 3763 dengan ukuran 45,41 GT dan KM. PKFA 7541 dengan ukuran 33,93 GT.

Tujuan hibah ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok nelayan di wilayah Deli Serdang.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan bahwa KKP saat ini mengedepankan kebijakan pemanfaatan kapal hasil tangkapan illegal fishing melalui pendekatan "tangkap-manfaat".

Kebijakan "tangkap-manfaat" berarti kapal-kapal yang sebelumnya ditangkap karena praktik penangkapan ilegal tidak lagi dimusnahkan, tetapi dialihkan fungsinya untuk mendukung ekonomi masyarakat nelayan.

Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada tindakan penindakan, tetapi diarahkan agar kapal rampasan negara memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pesisir.

"Dengan diserahkannya kedua kapal tersebut kepada Pemkab Deli Serdang, kami berharap kapal ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin kepentingan kelompok nelayan setempat," ungkap Ipunk.

Prosedur Hukum Lengkap dan Selektivitas Pemanfaatan

Kedua kapal yang dihibahkan telah melalui prosedur hukum lengkap, mulai dari penyidikan, penuntutan, putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), hingga proses administrasi Barang Milik Negara (BMN).

Proses hibah kepada pemerintah daerah hanya dilakukan setelah seluruh tahapan hukum dan administrasi tersebut diselesaikan.

Pemanfaatan kapal eks-illegal fishing dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional pihak penerima.

Selektivitas ini bertujuan agar kapal yang diberikan benar-benar dapat dimanfaatkan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan penerima.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyampaikan apresiasi tinggi dari para nelayan atas hibah kapal ini.

Ia menyebut hibah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan KKP terhadap pemberdayaan nelayan dan pemanfaatan sumber daya ikan secara berkelanjutan di daerah.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti