Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Samsat Keliling Tetap Beroperasi di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasi dan Jam Layanannya

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Samsat Keliling Tetap Beroperasi di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasi dan Jam Layanannya
Foto: (Sumber : Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (27/11), guna mempermudah wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya

Informasi lokasi layanan Samsat Keliling ini dibagikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.

Berikut daftar lokasi dan jam layanan berdasarkan wilayah:

  •  Jakarta Pusat

Halaman parkir Samsat

Lapangan Banteng
Pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Utara

Halaman parkir Samsat

Parkir Italy Mal Artha Gading
Pukul 08.00–14.00 WIB

  •  Jakarta Barat

Mal Citraland
Pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Selatan

Halaman parkir Samsat

Gudang Sarinah Cikoko Pancoran
Pukul 09.00–15.00 WIB

  • Jakarta Timur

Halaman parkir Samsat

Pasar Induk Kramatjati
Pukul 08.00–14.00 WIB

  • Kota Tangerang

Alun-Alun Cibodas

Parkiran busway Foodmasphere
Pukul 09.00–13.00 WIB

  • Ciledug

Giant Poris Gaga

Komplek Fresh Market Green Lake Cipondoh
Pukul 09.00–12.00 WIB

  • Serpong

Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB)

ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciputat

Halaman parkir Samsat

Kantor Kelurahan Pondok Betung
Pukul 09.00–12.00 WIB

  • Kelapa Dua

Gtown Square Gading Serpong
Pukul 08.00–14.00 WIB

  •  Kota Bekasi

Mono Café Pekayon Jaya, Bekasi Selatan
Pukul 08.00–12.00 WIB

  • Kabupaten Bekasi

Pasar Central Lippo Cikarang
Pukul 09.00–14.00 WIB

  • Depok

Halaman parkir Samsat Depok

Kantor Kelurahan Tugu
Pukul 08.00–14.00 WIB

  • Cinere

Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih
Pukul 08.00–12.00 WIB

Syarat Dokumen dan Jenis Layanan yang Dilayani

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.

Adapun dokumen yang wajib dibawa oleh wajib pajak saat melakukan pembayaran:

  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi

Untuk layanan perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor, wajib pajak harus mendatangi kantor Samsat secara langsung.

Penulis :
Ahmad Yusuf