HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Pengiriman 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Semarang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Jateng-DIY Gagalkan Pengiriman 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Semarang
Foto: (Sumber : Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,39 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalan Tol Semarang.)

Pantau - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil Bea Cukai Jateng DIY) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 2.390.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai atau rokok polos pada Minggu malam, 23 November 2025.

Truk Bak Kayu Dihentikan di KM 436C Tol Semarang

Penindakan dilakukan terhadap truk bak kayu warna merah di ruas Jalan Tol Semarang, tepatnya di KM 436C, kawasan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, pada pukul 20.35 WIB hingga 21.30 WIB.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang melintasi wilayah Jateng-DIY.

Tim melakukan analisis dan pengamatan hingga berhasil menghentikan truk yang mencurigakan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 82 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa pita cukai.

Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Total barang bukti berupa 2.390.000 batang rokok ilegal diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp3.549.150.000, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp1.782.940.000.

“Peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana di bidang cukai yang diancam sanksi berat,” tegas Megah.

Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa:

  • Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
  • Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Sebagai tindak lanjut, barang bukti, sarana pengangkut, dan satu orang pengemudi telah diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penelitian perkara lebih lanjut.

Penulis :
Aditya Yohan